MESUJI SIDAK POST-Warga Desa Sungai Cambai kecamatan Mesuji timur kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Senin 16 September 2024.
Barul 58,th mengelukan batas Tran Desa Wono Sari ke Desa Sungai Cambai Desa tua, sampai saat ini belum ada batas antar Desa,
Barul merasa di rugikan Karena dia kehilangan lahan pengidupan tempat nanam padi.
Barul bersama rekan nya saat di temui pihak media ini menyampaikan Bawah lahan yang di tempati seumur hidup dengan ukuran 50×200 M, barul bersama teman
Menjelaskan pada waktu itu kami sedang membuka lahan untuk di tanam padi
Tiba tiba datang satu rombongan
Yang saya kenal pak mangku dan pak jenggot panjang, Datang ketempat kami beliyau mengusir kami karna menurut nya
Itu lahan tranmigrasi pada jam itu kami tidak bisa berbuat apa apa,namun kami sempat bertahan.
Sempat iya mintak kami meninggalkan lahan tersebut,Kami hanya di janjikan dengan secara lisan,Jika itu masuk Wonosari ini milik kami,namun jika tidak masuk lahan itu kami kembalikan.
Namun sampai sekarang lahan ini belum ada batas antar desa,Sekarang yang nempati berganti ganti, bahkan orang yang lahan nya di atas kami Hara Kewono Sari sudah di ganti dengan nilai 15 juta rupiah,yang di samping kami itu terbit sertifikat PRONA sampai di jual di atas 30 juta.
Kalau itu memang masuk Tran kami klas sesuai perjanjian,kami Kasikan,
Sedang kan yang garap sekarang sampai saat ini belum menunjukan sertifikat nya.
Pada tahun 2023/2022 kami kuasai nanam padi sekarang 2024, dikuasai lagi sama seseorang warga Wono sari, atas hasil musawara dua kepala desa, dengan alasan untuk sekarang biarkan dulu warga Wono sari buka nya,kami sedang mengurus, namun sampai saat ini belum ada titik terang harapan kami mohon kepada pihak terkait agar segra menindak lanjuti persoalan ini Sebelum ada keributan, contoh seperti uwai puji, akibat sengketa lahan sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Jadi kami berharap Pemda Mesuji yang terkait pengurusan TABAL batas segera di tindak lanjuti ucap nya,(Alex Kute)