Batalkan Lelang Sepihak di Gugat 3 PT ke PTUN Surabaya.
Malang ,sidakpost, Ada tiga PT lakukan gugatan ke ke PTUN tekait PU Binamarga kabupaten Ponorogo lakukan pembatalan pemenang tender diantaranya dari PT.KIM (kontraktor indonesia Mandiri) , PT. KARYA Adi bagus jaya ), PT.Andika Persada Bersama layer nya,
setelah penguatan di lakukan ke tiga PT tersebut melakukan jumpa pers Bertempat di aula Rumah makan bambu Apung jl.Letjend S.Suparman Ponorogo ,
menyatakan Menggugat Dinas PU.binamarga kabupaten Ponorogo Ke PTUN Surabaya terkait pembatalan Sepihak Proyek lelang senilai kurang lebih 155M, Ponorogo. Sabtu (05/12/2020) 13:00 wib
Dari ke 3 PT tersebut Melalui kuasa Hukumnya Agus Subiantoro & partner dengan setumpuk dokumen bukti Gugatan dan Dokumen proyek Menegaskan
” Kami Sangat kecewa dan merasa dirugikan oleh keputusan Dinas tersebut terhadap pembatalan proyek senilai kurang lebih 155M.kami sudah menyampaikan segala perhitungan kami terhadap proyek tersebut.
seharusnya 3 november sudah ada pengumuman siapa pemenang tender. Setelah Kami konfirmasi lagi ternyata ada pengunduran pengumuman hingga tanggal 6 november yang seharusnya pengumuman pemenang Tender atau proyek tapi justru Pengumuman penghentian proyek atau tender tersebut.
Dalih yang kami terima dari Dinas PU Binamarga kabupaten Ponorogo terkait penghentian Tender adalah setelah di evaluasi menyalahi kepres no 16 tahun 2018 di pasal 51 ayat 2 itu patokannya.
La sementara ,dari awal mulai proses pendaftaran sampai proses evaluasi ,penawaran, adminitrasi, evaluasi tehnis, harga dan sebagainya terpenuhi secara Regulasi. Sehingga tidak ada alasan doank proyek di hentikan.
Ini adalah pembatalan secara sepihak dengan alasan yang tidak di dasari dengan hukum. Karena kami sudah mengikuti prosedur yang sudah di tentukan .
Kami menganggap ini adalah penyalah gunakan jabatan serta ini adalah tindakan kesewenang-wenangan-wenangan.
Proyek tersebut sudah di sahkan oleh RAPBD dan perda no 6 ,2020.
Kami sudah melayangkan gugatan ke PTUN surabaya , dan sudah masuk ke daftar perkara PTUN no : 193/G/2020/PTUN.SBY.
Pungkas .ml