Barang Haram Dan Wakil Rakyat

997 views


Rifandy Ritonga

(Akademisi Universitas Bandar Lampung)

Pagi-pagi buta, membaca pesan whatsapp dari salah seorang sahabat Jurnalis, bertanya kepada saya tentang salah satu oknum mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di salah satu Kabupaten di Lampung, yang dulu saya pun pernah baca pemberitaan itu ramai di jagat raya media elektronik di Provinsi ini.

Pertanyaannya kurang lebih demikian, kata rekan saya Jurnalis ini, “bang mohon izin, mau minta pandangan abang, tentang oknum mantan anggota dewan yang diberhentikan jabatannya sebagai wakil rakyat, dikarenakan ketahuan mengunakan barang haram (narkoba), yang mengajukan gugatan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur Lampung?”

Saya seketika kaget, memang masih nafsu ya mantan pecandu narkoba mau ngotot jadi wakil rakyat, haduh ini sih kiamat bagi konsep keterwakilan di Kabupaten itu, saya jawab. Memang secara hukum dia punya hak untuk memperjuangkan Haknya. Tapi pelu di lihatlah perwakilannya duduk di legislatif itukan untuk mewakili rakyat, nah dia melakukan kesalahan itu, sudah tentu menyakiti hati rakyat loh, mencerdrai komitmen pemberantasan Narkotika dinegara ini, apalagi iya wakil rakyat, tentu ini niat yang sangat aneh.

Lalu, rekan saya ini bertanya lagi tentang pengandaian tentang bagaimana kalau ternyata si dia berhasil/putusan hakim PTUN memihak si mantan pecandu ini bang? Saya menjawab “ini menjadi aneh kalau hakim benar-benar memihak dan mengabulkan gugatan tersebut, bisa jadi mata hakim buta dan nuraninya tertutup, kita patut awasi proses ini, bahkan masyarakat dimana tempat mantan wakil rakyat dulu pernah mengabdi, harus lebih keras dengan pilihan apa mereka mau diwakili oleh mantan pecandu narkoba dalam memperjuangkan hak-haknya. Ujar saya membalas Pertanyaan media.

Sembari menutup, pembicaraan saya kasih sedikit kata kunci dan mengingatkan kembali “bahwa perjuangan melawan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika ini senada dan satu bait dengan pencegahan Korupsi, ini sama-sama kejahatan luar biasa”. Tambah saya, menutup pendapat tentang masalah yang ditanyakan tersebut.

Author: 
    author

    Related Post