Aprilliati, anggota Fraksi PDI perjuangan DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang pencegahan perkawinan usia anak, di Kelurahan Sumber Rejo Bandarlampung, Senin (15/7/2024).
Sosialisasi dihadiri masyarakat setempat, ibu-ibu dan remaja putri. Turut hadir tokoh juga masyarakat tokoh agama serta Babinkamtibmas.
Disampaikan Apriliati, bahwa pernikahan anak masih menjadi permasalahan yang krusial di berbagai negara berkembang, terutama di Indonesia.
“Sebagai kabupaten yang peduli terhadap masa depan generasi penerus, Kabupaten Lamandau berkomitmen untuk melindungi anak-anak kita dari risiko pernikahan usia dini,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Apriliati, mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran akan dampak negatif pernikahan usia anak.
“Dibutuhkan peran semua pihak untuk bersama-sama menegakan aturan yang sudah ada terkait pencegahan pernikahan usia anak,” terangnya.
Dikatakannya, tujuan dari sosialisasi ini untuk menekan peningkatan angka pernikahan usia anak.
“Selain itu, juga untuk mengubah perilaku remaja dan pola pikirnya terhadap pernikahan usia anak yang dikhawatirkan dapat berakibat terjadinya stunting pada anak bayi yang dilahirkan dari pernikahan dini,” ungkapnya. (*)