Anggota DPRD Lampung Yusirwan Minta Masyarakat Patuhi Perda AKB

343 views

 

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusirwan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kecamatan Enggal, Bandarlampung. (27/1/2021)

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Disampaikan Yusirwan, sosialisasi peraturan daerah dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dipaparkannya, Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru agar dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena ada sanksi-sanksi yang ada di dalam Perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan.

Menurutnya, setiap aturan yang dibuat pemerintah tentunya wajib dipatuhi, jika dilanggar maka dalam Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut juga diberlakukan sanksi bagi pelanggar.

“Bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis. Apabila terulang sampai 3 kali, maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta atau pidana penjara selama 2 bulan,” terangnya. (*)

 

Author: 
    author

    Related Post