Anggota DPRD Lampung Naldi Rinara Kecewa Pihak Sekolah Swasta Masih Menahan Ijazah

20 views

Bandar Lampung  – Anggota DPRD Provinsi Lampung Naldi Rinara, mengkritik keras praktik sejumlah sekolah swasta yang menahan ijazah siswa akibat tunggakan biaya pendidikan.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang menghambat masa depan generasi muda harus segera dihentikan, Sabtu (01/03/2025).

“Untuk sekolah negeri, saya kira tak ada masalah. Hanya saja, untuk sekolah swasta, mereka menolak mendistribusikan ijazah karena ada ketidakkonsistenan pihak orang tua siswa dalam memenuhi kewajiban biaya pendidikan anaknya.

Sebab, menurutnya, sekolah swasta yang berstatus yayasan memang mengandalkan biaya operasional dari hasil pembayaran siswa,” ujar Naldi.

“Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk menengahi masalah ini dan membantu menyusun skema penyerahan ijazah yang adil bagi semua pihak”, tegasnya.

Lanjutnya Untuk menyelesaikan masalah ini, ia meminta sekolah swasta dapat memberikan data lengkap mengenai siswa yang ijazahnya masih ditahan.

“Data tersebut harus mencakup nama siswa, besaran biaya sekolah, bantuan pemerintah yang diterima, jumlah tunggakan, sisa pembayaran, serta status ekonomi orang tua,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jika ada tunggakan biaya, pihak sekolah harus mencatat dan melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk diverifikasi, karena pemerintah harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut.

“Menurut politisi Nasdem ini, regulasi telah mengatur bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah karena alasan biaya,” tegasnya lagi.

Dengan tegas Naldi mengatakan, apabila sekolah negri atau swasta masih ada yang menahan ijazah peserta didik bisa dikenakan sanksi,

Dia mencontohkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

“UU Sidiknas jelas menyampaikan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” tutupnya.(*/)

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post