Lampung Timur – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Timur Garinca Reza Pahlevi (GRP) menggelar
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Desa Raman Aji Kecamatan Raman Utara.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Raman Utara, dr. Aldo aprizo, Kades Raman Aji, dan Tokoh
Masyarakat Raman Aji.
Dalam paparan, disampaikannya, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai
masker saat beraktifitas, maka ada sanksi yang bakal diterima yakni sanksi pidana dengan pidana kurungan
paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta rupiah bagi perorangan.
Sedangkan penanggung jawab kegiatan bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 15 juta.
“Tindak pidana kurungan dan denda itu dapat dilakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak
dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali,” jelasnya. (20/3/2021)
Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha selain teguran lisan dan teguran tertulis maka bisa
berupa penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan.
Selain itu juga dimasa pendemi corona ini juga disampaikan materi tentang pencegahan dan penanggulangan
virus corona.masyarakat dihimbau menerapkan standart protokol kesehatan dalam beraktifitas tetap jaga
jarak,menggunakan masker,minum vitamin dan selalu berolah raga.(Red)