“Advokat Mario Andreansyah, S.H., M.H., C.M dan rekannya Wayan Saka, S.H., M.H Masih Ada Kemungkina Uang Para Korban Investasi Bodong Dapat Dikembalikan Kepada Korban “
Bandar Lampung,Sidakpost.
Alih-alih memotivasi untuk menjadi trader dan menggeluti dunia trading, Indra Kenz dan Doni Salmanan justru menelan korban. Banyak korban mengalami kerugian dan kehilangan uang demi mengikuti binary option yang dipromosikan Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Para korban kehilangan uang mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Saat Indra Kenz dan Doni Salmanan ditangkap dan polisi melakukan penyitaan, banyak yang mempertanyakan apakah para korban bisa mendapatkan uang mereka kembali.
Advokat Mario Andreansyah, S.H., M.H., C.M dan rekannya Wayan Saka, S.H., M.H ikut memberikan pandangan dan menyebutkan masih ada kemungkinan uang para korban Indra Kenz dan Doni Salmanan ini dapat dikembalikan kepada korban.
Mereka memberikan masukan kepada korban dalam kasus ini bisa mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita seluruh aset dan atau harta kekayaan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan. Negara dalam hal ini diharapkan dapat mengembalikan kerugian para korban dari aset sitaan tersebut.
“Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana. Namun di dalam pasal tersebut masih belum spesifik atas penggantian itu kepada siapa.” Jelas Mario Andreansyah kepada Awak media Senin (21/3/22).
Dalam keterangannya, Mario Andreansyah juga menjelaskan soal ganti rugi atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Dia menjelaskan penggantian ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 98 sampai 100, khususnya pasal 98 ayat 1 tentang perlindungan hukum terhadap korban yang mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana.
“Secara mekanisme dan pengaturan terhadap upaya hukum bagi korban tindak pidana dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu:
1. Litigasi, dalam hal ini terdapat tiga cara:
a. Penggabungan perkara ganti rugi dengan dasar hukum pasal 98 -100 KUHAPidana; namun perlu diingat bahwa penggantian hal ini bersifat penggantian secara material saja;
b. Dengan permohonan Restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dasar Hukum UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;
c. Melalui mekanisme gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atau Wanprestasi.
2. Non Litigasi, yaitu melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR).
” Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan,” Ucapnya.
“Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini,” Pungkasnya.***(Andi Irawan Jaya)***.