Dorong Implementasi Prinsip Kehati – hatian Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK Gelar Capacity Building Bagi Para Pengelola LKM di Provinsi Lampung

379 views

 

Bandar Lampung, 16 Februari 2021. Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Provinsi Lampung terkait Analisis dan Mitigasi Risiko Kredit, OJK Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Capacity Building kepada Pengelola Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Provinsi Lampung.

 

Kegiatan yang diikuti oleh 30 jajaran pengelola dari 10 Lembaga Keuangan Mikro yang diawasi OJK Provinsi Lampung ini, dibuka dengan sambutan yang disampaikan Kepala OJK Provinsi Lampung – Bambang Hermanto. Dalam sambutannya Bambang mendorong para pengelola LKM untuk dapat menerapkan prinsip kehati – hatian (prudensial) sesuai yang telah diamanatkan pada Undang – Undang LKM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun peraturan koperasi dalam mengelola  dana, dalam penyaluran pembiayaan maupun dalam mengelola likuiditas/solvabilitas, agar nasabah mendapatkan jaminan keamanan dana yang telah dipercayakan kepada LKM untuk dikelola.

 

Selanjutnya, para peserta Capacity Building diberikan pemaparan oleh 3 (tiga) orang narasumber, yaitu Sdr Yudi Permana Nugraha – Bagian Kredit Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Lampung dengan materi terkait Strategi Pemasaran dan Analisa Kredit Mikro dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan Sdr Aris Risdiana – Wakil Pemimpin Cabang  PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung dan Sdr Darmawan Hasyim (Reviewer Pembiayaan Cabang) terkait Mitigasi Risiko Kredit.

 

Data per Desember 2020, secara nasional terdapat 223 Lembaga Keuangan Mikro baik konvensional maupun syariah yang berizin. 10 (sepuluh) Lembaga Keuangan Mikro diantaranya berada di Provinsi Lampung yang terdiri dari 7 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional dan 3 Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Berdasarkan laporan keuangan LKM Kuartal II tahun 2020, total aset Lembaga Keuangan Mikro nasional tercatat sebesar Rp1.133M dengan total penyaluran pinjaman di masyarakat sebesar Rp.715 M (63,10% dari total aset). Sedangkan total aset Lembaga Keuangan Mikro di Provinsi Lampung tercatat sebesar Rp 28,03 M (2,47% dari total aset nasional) dengan jumlah penyaluran yang diberikan ke masyarakat Lampung sebesar Rp 19,69 M (69% dari total aset Lembaga Keuangan Mikro Provinsi Lampung).

 

Sebagai lembaga alternatif pembiayaan mikro, LKM juga berperan aktif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemic Covid-19,  melalui penyaluran pembiayaan mikro kepada masyarakat desa dan menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dalam rangka meringankan beban nasabahnya. Tahun 2020 tercatat LKM telah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebanyak Rp992.204.000,- dengan total 97 Debitur.

 

“OJK akan terus mengembangkan peraturan dan kebijakan untuk mendukung perkembangan dan keberlangsungan usaha LKM sebagai penggerak perekonomian masyarakat kecil dan pelaku UMKM.  Salah satunya melalui rencana penerapan APU PPT bagi LKM.  Selanjutnya, pengawasan baik offsite dan onsite terus kami lakukan untuk dapat menjaga kondisi usaha LKM agar semakin berkembang, menjadi lembaga yang semakin kuat dan dipercaya oleh masyarakat” tegas Bambang.@yayuk

 

Author: 
    author

    Related Post