Kepsek SDN 08 Ogan Ilir Klarifikasi Kesalahfahaman Tentang Dugaan Fee 17 % kepada Oknum Dinas Pendidikan

908 views

Lubuk Keliat — Ogan Ilir-Sumsel – Sehubungan dengan pemberitaan yang sempat heboh beberapa waktu lalu, mengenai dugaan adanya fee 17% yang diberikan oleh Kepala Sekolah SDN 08 Lubuk Keliat kepada oknum Dinas Pendidikan Ogan Ilir.

Berita yang telah terlanjur beredar kemarin itu hanyalah sebuah kesalahpahaman semata dan tidaklah benar adanya.

Hari ini, guna menjernihkan suasana pemberitaan yang sempat memanas itulah, pihak dari Dinas pendidikan kabupaten Ogan Ilir akhirnya melakukan pertemuan dengan kepala sekolah SDN 08 lubuk Keliat yang telah salah dalam memberikan statementnya saat diwawancarai awak media OI yang tergabung di FORWOI” Senin pagi, (21/12/2020).

Pertemuan ini berlangsung di SDN 08 lubuk Keliat, dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan OI, para Kepala sekolah, dan Korwil OI serta disaksikan oleh beberapa wartawan yang bertugas di Ogan Ilir.

Hendriyani Spd, selaku kepala sekolah SDN 08 lubuk Keliat, menyampaikan bahwa terkait berita tentang dugaan fee 17% yang viral kemarin itu tidaklah benar dan hanya sebuah kekeliruan semata.

“Pernyataan yang sempat terucap saat itu adalah sebuah kesalahpahaman. Sama sekali tidak ada uang fee proyek sebesar 17% yang harus disetorkan kepada Dinas Pendidikan.

Jadi pemberitaan tentang dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan Ogan Ilir terhadap para Kepala Sekolah Penerima bantuan DAK tidaklah benar, itu hanya ulah oknum yang tak bertanggungjawab yang ia katakan kepada wartawan” terang Hendriyani kepada wartawan.

Menurut keterangan Hendriyani pada wartawan (21/12) pukul 10:30 Wib, Beliau menegaskan bahwa tidak ada pungli 17% itu akan tetapi ada pajak yang harus dibayarkan yakni sebesar 11%, hal ersbut hanya ulah oknum” terangnya membantah tegas.

Lanjutnya lagi, “kucuran dana bantuan (DAK) tersebut dikirimkan oleh Pemerintah Pusat via transfer langsung ke rekening sekolah. Dan kami sebagai Kepala Sekolah harus betul-betul memanfaatkan DAK tersebut sebaik-baiknya” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kab. Ogan Ilir Melalui Heri Kurniawan yang mewakili dari Dinas Pendidikan OI menegaskan” bahwa tidak ada pungli yang dilakukan oleh pihaknya. Tujuan kami hadir disini ialah mengklarifikasi bahwa berita itu tidak benar” itu hanya oknum.

“Kepala Dinas Pendidikan telah berpesan kepada kami tadi untuk mengingatkan para Kepala Sekolah agar lebih berhati-hati dalam memberikan statement sebab sedikit saja terjadi kesalahan dalam berstatement maka akan berakibat fatal” Jelas Heri.

Selanjutnya Heri menerangkan” bahwa mengenai SPJ (surat pertanggungjawaban), kemudian nota-nota pembelanjaan itu dari Pihak Sekolahlah yang harus menyiapkan hal tersebut.

“Kami, Dinas Pendidikan Ogan Ilir akan terus mengontrol semua ini dan pihak Sekolahpun harus terus berkoordinasi dengan Kami mengenai hal ini,” terangnya pada senin (21/11).

Ditambahkan Heri, yang menerima DAK SD di Ogan Ilir Sebesar Rp. 34.885.338.000,- untuk 122 sekolah dasar (SD) Se-Oi yang dikucurkan oleh pemerintah RI melalui Kemendikbud pusat ” berupa, Rehab Ruang Kelas, Ruang Perpustakaan, Ruang Guru, Ruang UKS dan Rehab Jamban Siswa dan Guru,” pungkasnya Heri.

Author: 
    author

    Related Post