Malang, sidakpost- Demi memudahkan dan ketertiban dan informasi publik, Disdukcapil Kabupaten Malang kini bekerjasama dengan lima (OPD) Organisai Perangkat Daerah, guna untuk dapat mengakses data kependudukan dari Kantor Dinas masing-masing.
Dari Ke lima OPD itu yang dapat mengakses Data Kependudukan di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Bapeda dan DPMD, Rabo,16/12/2020
Saat di temui awak media Menurut Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Sirath Aziz, akses data kependudukan untuk OPD tersebut amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ucap nya
“Karena terkait akses data Kependudukan pada OPD maka Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” terang Sirath, terang nya
Dalam Permendagri ini juga telah mengatur penyelenggaraan secara teknis tentang hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
Sirath menambahkan, inovasi inovasi terkait pelayanan Dukcapil ini dapat memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan.
Data Kependudukan yang di akses, untuk Pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Menurutnya, akses disini adalah hak yang diberikan Menteri Dalam Negeri kepada petugas yang ada pada penyelenggara dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Perangkat Daerah yang memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kewenangan dalam urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kabupaten.
“Nantinya Instansi pelaksana dan pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan,” tutup nya,(Wak mol)