DINAS PU PONOROGO TERKENA GUGATAN TIGA PT

1077 views

Ponorogo, sidakpost -Berdasarkan pembatalan kontrak kerja yang di lakukan Dinas Perkerjaan umum dan pemukim ( PUPR) DAN Pemukiman bidang Binamarga kabupaten Ponorogo, di gugat tiga PT, yakni PT konstruksi Indonesia mandiri, PT Andika persada, PT karya Andi bagus jaya, bersama kuasa hukum nya, Agus Subiantoro selaku kusa hukum PT Kim lakukan gugatan ke PTUN Surabaya dengan nomer193/G/2020,

Atas yang di lakukan oleh dinas tersebut PT Kim merasa di rugikan dan Merasa aneh maka dengan tindakan dinas PU tersebut direktur PT KIM, dan Kuasa hukum nya mengugat ucap Dirut PT KIM ,07/12/2020

Lanjut Agus selaku kuasa hukum permasalahan menjelaskan, berdasarkan awal mulai proses pendaftaran sampai proses evaluasi ,penawaran, administrasi, evaluasi teknis harga dan sebagainya terpenuhi secara Regulasi.

Sehingga tidak ada alasan proyek di hentikan, kami selaku kuasa hukum jika PU Ponorogo tidak ada etika baik maka kami akan bawa ke rana hukum , ucap nya.

“Lagi pun’ ini, Dinas yang bersangkutan juga di bilang Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, jo UU Nomor 20 Tahun 2001,
Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tutup nya.(sp.mol)

Author: 
    author

    Related Post