Musi Banyuasin,- (4/9/2020), LSM GRANSI kembali mengadakan aksi damai di depan gedung kejaksaan tinggi sumatera selatan yang mana kali ini aksi tersebut menyoroti terkait proyek strategis kementrian PUPR. yang mana menurut nya proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai Rab. Dan jauh melenceng dari dokumen padahal dalam pengawasan dari kejaksaan tinggi sumsel
Seperti yang dijelaskan oleh ketua umum LSM GRANSI yang mana kesempatan kali ini sempat hadir dan memberikan suaranya. Menurut beliau kalau pekerjaan yang bernilai hingga ratusan milyar tersebut dikerjakan jauh melenceng dari dokumen kontrak atau dokumen pekerjaan.
Seperti pekerjaan preservasi jalan jalan palembang betung dengan nilai hingga 120 milyar yang dilaksanakan oleh PT wasco. Pekerjaan tersebut dalam pembuatan saluran air atau Draenace tidak sesuai
Dan bisa dipastikan dalam waktu dekat akan mengalami kerusakan
Kemudian pekerjaan penanganan Draenace dan pelengkap dalam kota palembang dengan nilai kontrak Rp. 23 milyar lebih dan pada pelaksanaan dilapangan sangat jauh melenceng dari dokumen pekerjaan dan di kawatirkan cepat rusak dan sangat merugikan negara
Supriyadi juga mengatakan kalau pihaknya sudah melaporkan pekerjaan tersebut kepada kejaksaan tinggi pada 27 agustus lalau, pekerjaan tersebut di awasi oleh kejaksaan tinggi karna proyek tersebut adalah proyek strategis makanya kami melaporkan proyek tersebut. Masak pekerjaan diawasi kejaksaan kok bisa kecolongan. Apakah jaksa tidak tau atau pura pura tidak tau terang beliau pada media
Saat orasi Supriadi juga mengatakan kalau pihak Lsm GRANSI sudah turun kelokasi bersama tenaga ahli kontruksi. Dan menurut ahli tersebut Ir .ht .pekerjaan tersebut salah kontruksi dan sudah sangat menyalahi dokumen kerja
Selain supriyadi ada 2 orator lagi yaitu evanton dan Ds. Dalam hal ini Lsm gransi mengatakan demi menyelamatkan uangrakyat uang negara pekerjaan tersebut perlu di bongkar ulang. Dan bleclis kontraktor nakal tersebut. Periksa PPK dan Pejabat terkait dalam pekerjaan tersebut.
Sementara itu pihak kejaksaan sendiri yang menerima aksi yaitu. Suhaidirman kasi penkum. A fadli. Dan Candra kirana kasi C. Mengatakan bahwa laporan tersebut sudah ditindak lanjuti dan di pegang oleh PIDANA KUSUS dan akan berjalan sesuai prosedur. Agus