Musi Banyuasin,– Protokol Kesehatan telah menerapkan beberapa Standar bagi Pendatang luar daerah untuk memasuki daerah lain yaitu, Rapid Tes, Swab Tes, ataupun Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit asal domisili masing-masing.
Apalagi saat ini, Indonesia telah menerapkan New Normal (Normal Baru). Dimana setiap daerah yang terkategori Zona Hijau dan Zona Kuning wajib melaksanakan penerapan Protokol Kesehatan meski dalam keadaan yang Aman dari Penyebaran Covid-19.
Hal ini sepertinya tidak diterapkan oleh PT Hutama Karya selaku Subkon (Pihak Ketiga) yang melaksanakan Pengerjaan Proyek Pemasangan Jargas di kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di 3 kecamatan yaitu Sungai Lilin, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir.
Dikutip dari statmen Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, Yudi Herzandi saat memimpin Rapat pembentukan Petugas Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Muba di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (4/8/2020).
“ Setelah Perbup tersebut selesai, para pelanggar protokol kesehatan akan langsung dikenakan sanksi denda. Perbubnya masih dalam proses di Bagian Hukum. Ini nanti akan menjadi payung hukum dalam penegakkan protokol kesehatan. Pelanggar akan dikenakan sanksi,” ujar Yudi.
Informasi yang dihimpun awak media sebanyak 124 Orang Pekerja yang didatangkan oleh PT Hutama Karya ini berasal dari Luar Pulau Sumatera yaitu Pulau Jawa, dan diduga 124 Orang Pekerja ini belum melaksanakan Rapid Tes, Swab Tes, maupun hal-hal yang telah ditetapkan oleh Standard Potokol Kesehatan.
Dari Pantauan tim media, hampir semua Pekerja yang datang tersebut tidak mentaati Protokol Kesehatan. Sejumlah Pekerja ini diduga tidak memakai Masker saat bekerja dilapangan, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sejumlah pekerja ini telah mendapatkan instruksi untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu.