Rehabilitasi Ruang Kantor Guru SMP Negeri 02 Penawartama Terkesan Asal Jadi

908 views

Tulang Bawang, Sidakpost.

Proyek pengerjaan rehabilitasi ruang kantor guru SMP Negeri 02 Penawartama Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang Lampung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan TA 2020 senilai Rp. 245.000.000, diduga kuat dikerjakan asal jadi dan menggunakan bahan material yang tidak memenuhi standar atau spesifikasi tidak sesuai yang di tetapkan SNI.

Dari pantauan media ini bersama beberapa awak media lain pada pembangunan rehabilitasi ruang kantor guru SMP Negeri 02 Penawartama diduga untuk penggunaan besi corr slub menggunakan besi ukuran 10 banci dan untuk cincinnya menggunakan 8 banci serta untuk pemasangan baja ringannya diragukan tidak menggunakan rangka baja yang SNI mulai dari rangka atap baja ringan tak berprofil SNI 8399:2017 dan ringnya tidak bermerek SNI (ringnya polos).

Penggunaan bahan material yang tidak mengikuti spesifikasi dan acuan sesuai dengan Permendikbud No 11 Tahun 2020 diduga karena lemahnya pengawasan terkesan adanya pembiaran dari pihak terkait seperti Dinas Pendidikan setempat dan Tim Fasilitator Lapangan (konsultan)

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Penawartama Made Suwardana melalui sambungan telpon genggamnya mempersilahkan awak media agar konfirmasi kepada Marjani selaku Ketua Pelaksana Pembangunan Sekolah (P2S) karena saat itu dirinya sedang ada kegiatan lain diluar sekolah.

“Saya sedang tidak ada di sekolah karena ada kegiatan diluar sekolah, bapak silahkan hubungi dan konfirmasi langsung dengan Ketua P2Snya yaitu pak Marjani,” ujar Made Suwardana kepada tim awak media melalui sambungan telpon genggamnya, Selasa (29/09)2020).

Saat dikonfirmasi awak media saat mengawasi pekerjaan rehabilitasi ruang kantor guru tersebut Marjani selaku Ketua P2Snya menyangkal kalau dirinya adalah Ketua P2S karena hingga saat ini dirinya belum memiliki SK dari Kepala Sekolah.

“Untuk pembelanjaan material dan ikut mengawasi pekerjaan ini memang saya pak tapi kalau saya dibilang sebagai Ketua P2S itu tidak benar karena hingga sampai saat ini saya belum diberikan SK oleh Pak Made selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Penawartama,” ucap Marjani kepada sejumlah awak media, Selasa (29/02/2020).

Saat disinggung awak media terkait penggunaan besi untuk corr slub yang tidak sesuai yang ditetapkan SNI yang menggunakan besi ukuran banci, Marjani menampik kalau dirinya memesan dengan toko besi dengan ukuran cash sesuai yang ditetapkan SNI.

“Untuk pemesanan besi ke toko semua saya pesan yang ukuran cash, saya ngak tau kalau besi ini ukuran banci, hal ini akan saya laporkan dulu dengan Kepala Sekolah, kami juga mengucapkan terimakasih karena saya dikasih tau kalau ternyata besi yang saya pesan dan sudah terpasang adalah ukuran banci,” papar Marjani.

Saat ditanya awak media prihal untuk pemasangan baja ringannya yang diragukan tidak menggunakan rangka baja yang SNI mulai dari rangka atap baja ringan tak berprofil SNI 8399:2017 dan ringnya tidak bermerek SNI (ringnya polos), Marjani tidak bisa berkomentar karena menurutnya yang pesan rangka baja tersebut adalah Kepala Sekolah.

“Kalau untuk rangka atap baja ringan saya ngak bisa berkomentar pak, soalnya yang pesan bukan saya tapi bapak Kepala Sekolah, nanti silahkan tanyakan langsung dengan beliau,” pungkasnya.**(Andi irawan Jaya) **

Author: 
    author

    Related Post