Malang.sidakpost-Karena ulah oknum perangkat desa Gampingan kec.pagak yang terkesan ke tidak keseriusan dalam kepengurusan surat/ akte tanah beberapa warga desa Gampingan, mendapat pengawasan ketat dari Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Desa (LP3D) Kabupaten Malang, Kamis malam,18.30. 17/09/2020
Sebab warga yang meminta bantuan untuk mengurus akte sudah membayar 2 juta untuk proses pembuatan,
Koordinator LP3D Kabupaten Malang Hermantry mengatakan pihaknya menyesalkan adanya pengaduan warga yang mengurus akte tanah tak kunjung selesai,
Dari hala tersebut pihak koordinator (Lp3D) Hermantri akan melaporkan ke DPRD kabupaten malang mengingat ulah perangkat desa, pasal nya diduga banyak oknum yang nasib nya serupa, ucap nya
“Mengingat perangkat desa sebagai pelayanan masyarakat yang paling di harapkan agar bisa memudahkan pelayanannya dalam pengurusan segala administrasi, tutup nya@mul