(Sidakpost)- Pringsewu-Lampung
Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali bekuk 2 perlaku terduga penyalahguna narkotika jenis sabu pada Selasa (8/9/20)
Kedua pelaku FS als Gendon (22) Swasta alamat Pekon Wonosari Kec. Gadingrejo kab. Pringsewu dan AP als Pur (34) wiraswasta alamat Pekon Sumbersari Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu dibekuk secara terpisah pada Selasa (8/9/20) jam 22.00 wib dan pada Rabu (9/9/20) jam 02.00 wib. Selain kedua pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 0,20 gram sabu, 2 buah plastik klip bekas pakai, 1 unit HP dan alat hisap sabu.
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa kedua pelaku dilakukan penangkapan saat sedang berada dikediamanya masing-masing. Pelaku FS als Gendon ditangkap pada Selasa (8/9/20) jam 22.00 wib sedangkan pelaku AP als Pur pada Rabu (9/9/20) jam 02.00 wib. Ujarnya pada Jumat (11/9/20)
“dalam proses penggeledehan dari pelaku FS als Gendon kami dapatkan BB berupa 1 buah plastik klip berisi 0,20 gram Narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bekas pakai, dan alat hisap sabu sedangkan dari pelaku AP als Pur didapatkan BB berupa 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP” terang Iptu Dedi Wahyudi
Lanjut Kasat Narkoba “Setelah proses penangkapan kemudian kami lanjutkan dengan melakukan tes urin dan hasilnya urin kedua pelaku positif mengandung zat MET Methamphetamine / sabu”.
Kasat narkoba mengungkapkan, “Dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku FS als Gendon mengakui sudah terbiasa menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2018 saat masih duduk dibangku SMA, sedangkan pelaku AP Als pur sudah sejak tahun 2017 saat masih bekerja sebagai sopir alat berat di luar propinsi”.
“Saat ini kami masih melakukan upaya pengejaran terhadap 2 pelaku lain dengan isial A dan J yang berperan sebagai pemasok barang haram kepada dua pelaku yang kami tangkap saat ini, dan untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minilam 4 tahun dan maskimal 12 tahun penjara” pungkas Kasat Narkoba
(iyan)