KPM BPNT Way Kanan Hanya Pasrah Saat Hak nya Dirampok Mafia Bansos

1435 views

sidakpost.co.id
Way Kanan : BPNT sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa seringkali bansos tersebut menjadi ajang tipu-tipu orang miskin penerima.

Seperti yang di lakukan Oknum PT MJM dan Ketua APDESI dan masih banyak yang lain yang belum di ketahui untuk kepentingan pribadi di atas penderitaan rakyat miskin khususnya di Way Kanan.

Seperti yang di sampaikan Bu Sumarni dan Bapak Suwarno selaku KPM dari program BPNT, mereka mengeluhkan dengan apa yang mereka diterima dari suplayer sebagai pihak ketiga dalam program bansos BPNT selama bertahun-tahun dengan uang mereka sebesar 200 ribu yang masuk ke rekening di setiap bulan nya.

Mereka mengatakan kalau mereka sudah lama ingin menyampaikan keluhan cuman mereka takut untuk menyampaikan uneg-uneg selama ini.
“,kalau memang uang yang kami terima itu 200 ribu, ya ga sesuai lah pak masak kami cuman dikasih beras 10kg, telur 20btr/1kg, kentang 1kg, buah 1kg, kacang hijau 1/2kg mending kami terima uang saja 200 ribu,” kata Suwarno di rumahnya Kamis 20/08/2020.

Dan pada hari yang sama Sumarni warga dusun 03 Kampung Tanjung raja sakti kecamatan Blambangan Umpu (KPM) mengatakan
“,kami itu ga pernah tau berapa uang nya kami itu cuman di kasih sembako ga pernah di jelaskan, kalau uang nya 200 ribu mending kami ke pasar langsung aja kebutuhan kami, bisa kami yang nentuin, yang jelas lebih dari itu kami bisa dapat”,

Dan hal ini diduga sudah dilakukan oleh Mafia -Mafia bansos sejak adanya program BPNT hingga saat ini khususnya di kabupaten Way Kanan.

Yang menjadi hak orang orang miskin dalam program BPNT sudah di permainkan dan di rampok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oknum-oknum ini tidak pernah berfikir bagaimana ikut mensukseskan program pemerintah dalam menuntaskan dan mengurangi tingkat kemiskinan.
yang ada di otak meraka hanyalah bagaimana memperkaya diri walau dengan cara mengambil hak perut orang miskin.

Satgas BPNT khususnya Polres Way Kanan dan pihak terkait agar dapat sesegera mungkin mengambil tindakan melakukan hal yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab, supaya hak masyarakat penerima bansos BPNT khususnya di kabupaten way kanan dapat tersalurkan sesuai dengan nominal Angka 200 ribu rupaih.(pukuk)44

 

Author: 
    author

    Related Post