DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS

406 views


Malang sidakpost-Dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, mengatur bahwa Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan, untuk kemudian dibahas dan selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD. Rabu.05/08/2020

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari ini dilakukan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2020.
Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, antara lain apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi; antar kegiatan; antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Tentunya telah kita ketahui bersama bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 ini memberikan efek domino pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan. Dampak yang cukup signifikan berpengaruh pada Kabupaten Malang yaitu menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada kuartal kedua dengan penyesuaian target yang menurun cukup tajam yaitu mencapai 32,83% dan juga Dana Transfer ke Daerah dengan total penurunan mencapai 11,51%. Selain itu percepatan pemenuhan anggaran penanganan Covid-19 ini menjadi sebuah keharusan dalam rangka antisipasi dan pencegahan penyebarannya, termasuk juga mengatasi dampak yang ditimbulkan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang untuk menangani permasalahan tersebut, salah satunya melalui Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020. Perubahan Penjabaran APBD tersebut diarahkan dengan melakukan refocusing dan realokasi anggaran, serta rasionalisasi anggaran Perangkat Daerah dengan rata-rata mencapai lebih dari 50% yang diprioritaskan untuk percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19.tutup nya (Wak mol)

Author: 
    author

    Related Post