Tulang Bawang, Sidakpost.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang mengatakan, pelimpahan tersangka dan BB kasus tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan hari Senin (27/07/2020) siang, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang.
“Kemarin siang, Unit Tipidkor Satreskrim kami telah melimpahkan tersangka dan BB kasus tindak pidana korupsi ke Kejari Tulang Bawang, pelimpahan ini berdasarkan Surat P21 No : B-1576/L8.18/Fd.1/0/2020, tanggal 06 Juli 2020,” ujar AKP Sandy, Selasa (28/07/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, perkara yang dilimpahkan oleh Unit Tipidkor Satreskrim tersebut berupa dugaan tindak pidana korupsi dana program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang TA.2011 pada pekerjaan perluasan areal cetak sawah TA.2011.
Pada tahun 2011, di Dusun Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang mendapatkan bantuan perluasan cetak sawah seluas 180 hektar dengan anggaran sebesar Rp. 1.325.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBN TA.2011 dan pada tahun yang sama kembali mendapatkan bantuan perluasan areal cetak sawah seluas 50 hektar dengan anggaran sebesar Rp. 400 Juta.
“Total bantuan untuk areal cetak sawah seluas 230 hektar dengan anggaran sebesar Rp. 1.725.000.000,- (satu mililiar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah). Yang mana dana tersebut diterima langsung oleh tersangka AH (51), selaku Kepala Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiran Jaya, warga Dusun Pasiran Makmur, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas,” jelas AKP Sandy.
Tersangka AH ini telah melakukan penyimpangan dalam proses pengerjaan perluasan areal cetak sawah dan pengadaan sarana produksi (saprodi) berupa pupuk, herbisida dan bibit padi.
“Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilian Lampung, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AH mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 618.254.750,- (enam ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),” tambah AKP Sandy.
Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.,”Pungkasnya. ***(Andi/Mukti)***