JAKARTA -SIDAKPOST.CO.ID
Hasil pemilihan ketua dpd hanura pengganti antar waktu hingga 2020 di Manhattan Hotel Jkt, ada 3 figur kandidat yaitu Benny Uzer, Andi Desfiandi dan Nazaruddin.
Baik Andi Desfiandi dan Nazaruddin mengundurkan diri, dan secara aklamasi terpilih Sdr. BENNY UZER.
Semua ini berdasar AD ART Partai Hanura Pasal 34, ayat 3, Point c, yg isinya berbunyi: “Ketua Umum DPP HANURA adl penanggungjawab keseluruhan struktur organisasi dg berbagai kewenangan yg dimiliki, yaitu mengambil kebijakan, keputusan yg bersifat strategis, dlm kondisi tertentu utk menyelamatkan partai, khususnya dlm mengikuti dan pemenangan tahapan Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.
Ketentuan Pasal dan ayat ini digunakan Ketum Hanura oleh karena Pimpinan DPD dan DPC Hanura telah melakukan pelanggararan, yaitu:
1. Mosi tidak percaya yg tdk berdasar kpd Ketum.
2. Tidak mengakui SK PLT Ketua DPD Hanura Lampung
3. Tidak menghadiri undangan Musdalub DPD Hanura di Jkt.