Malang, sidakpost- belakangan ini yang sudah di rasakan warga masyarakat tentang( TKD) Tanah khas Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Pasalnya, ditutupnya akses jalan menuju kebun jeruk, sehingga warga sekitar kesulitan untuk beraktivitas. 20/03/2020
menurut dari pengakuan kepala desa Bambang Soponyono, saya terpilih di periode ke 2 bawah (TKD) tanah khas desa akan di kelolah (BUMDES) yang nantinya bisa dirasakan semua masyarakat bersama, ungkap nya
“Berawal dari kebijaksanaan Kepala Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang, yang bertujuan mensejahterakan warganya untuk membangun desa yang mandiri, justru membuat beberapa warganya tidak mematuhi / melanggar aturan aturan negara yang sudah di tetapakan sebagai berikut
1.udang undang No.6 Tahun 2014 Tetang desa
2 pemendakri No.1 tahun 2016 Tetang pengelolahan aset desa
3.perbub malang .no.24 tahun 2014 tentang pengelolahan tanah desa
4 perdes no.4.tahun 2018 tentang pengelolahan aset desa
5 SK kades ni.181.45/1kip/35.07.22.2025/2020/
padahal dari pihak tersebut sudah di ajak musyawarah bersama, namun tetap bersih keras untuk menguasai lahan TKD tersebut” terangnya.
berlanjut Edi Sumarno ketua BUMdes saya sangat keberatan Karan tidak tersebut sudah meresahkan perkerja kami Karana mengeluh karena ada penutupan jalan tersebut terangnya.
“Sumber permasalahan yang tepatnya, Tanah Kas Desa tersebut murni dikelola oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), aset tanah yang berupa kebun jeruk tersebut seluas 25.000 m2 yang saat ini sebagian besar masih digarap oleh warga sekitar sebagai mata pencaharian sehari-hari” terang Edy.
Selang berapa saat tim awak media temui warga desa Selorejo yang namanya tidak ingin disebutkan saat dikonfirmasi menjelaskan,”bahwa dengan adanya penutupan akses jalan saya merasa keberatan. Karena hal itu, justru sangat menggangu aktifitas masyarakat dalam sehari-hari. Kalaupun dari pihak penyewa merasa tidak terima dengan adanya lahan milik desa ditarik kembali jangan melakukan penutupan jalan, sebab cara seperti itu mencontohkan perbuatan yang tidak terpuji dan sangat merugikan bagi orang banyak” tuturnya. (wakmol