OKU Selatan Sidak Post.-Telah terjadi tindak Pidana pencurian dengan kekerasan terhadap salah satu warga di Desa Ujan Mas Kecamatan Sungai are kabupaten OKU Selatan Rabu 11maret 2020 sekira pukul 1930 wib.
Menurut keterangan Kapolsek Pulau Beringin Iptu RIYADI melalui Kanit Reskrim Bripka Jupri.s.sh di ruang kerja nya kepada media sidak post menerangkan ” memang benar telah terjadi pada hari Rabu tanggal 11maret 2020 ,sekira pukul 1930 wib telah terjadi tindak Pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban an,Ahmad shidkhul Wafa bin Darto dengan kronologis 2 orang pelaku mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo.
Satu orang pelaku memakai masker dan satu orang pelaku menutup wajah nya dengan kain slayer.salah satu dari pelaku membawa alat yang di duga senjata api ,kemudian pelaku mengetuk pintu rumah korban ,setelah pintu di buka tiba tiba pelaku langsung menodongkan senjata yg di duga senjata api ke arah korban dan meminta uang dan di jawab korban “tidak ada” kemudian pelaku meminta handphone namun korban sempat melawan dengan bertengkar mulut dan berhasil menarik penutup wajah salah satu pelaku hingga korban dapat mengenali wajah pelaku tersebut yang bernama MD.
Istri korban an.Muflikhatun binti kasroni yang mengetahui dan menyaksikan kejadian itu merasa takut dan memberikan handphone tersebut kepada suami nya kemudian di berikan kepada pelaku.setelah itu kedua pelaku pergi meninggal kan mereka.
Karena korban takut melaporkan pelaku yang di kenal warga sangat meresah kan kemudian korban berkoordinasi dengan kepala Desa Ujan Mas dan selanjut nya melapor kan ke Polsek Pulau Beringin .
Laporan Polisi:LP/B-03/lll/2020/Sumsel/okus/Sek.Plb,tanggal 14maret 2020
Waktu kejadian : hari Rabu tanggal 11 maret2020 sekira jam 19.30 wib
Tempat kejadian : Di rumah di Desa Ujan Mas Dsn.vl Siring agung kecamatan Sungai Are Kab OKU Selatan
Pelapor/ Korban :
N : Ahmad sidkhul Wafa bin Darto
U : 35 Tahun
P : Tani
A : Desa Ujan Mas Dsn. Vl air unji kec Sungai Are Kab OKUS.
Saksi saksi:
1.N :muflikhatu binti kasroni
U :29 tahun
P : ibu rumah tangga
A : desau Ujan mad dan vl Siring agung kecamatan sungai are kab okus
2, N : wanageri Artawan bin Kadek .
U ; 31 tahun
P : Tani
A :. Desa Ujan mas dsn v kec. Sungai are kab okus.
Tersangka :
1, N : Midi aji saka bin daruki(alm)
U: 21 tahun
P :. Pengangguran / tuna karya
A. : Desa Ujan mas kec. Sungai are kab okus
2. N : Nindi Oktariansyah bin Ujang Idrus
U : 24 tahun
P : pengangguran /Tuna karya
A : Desa muara sindang Ilir kec. Sindang danau kab okus.
Polsek Pulau Beringin langsung ber tindak atas laporan tersebut .
Pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 03.00 wib atas perintah Kapolsek Pulau Beringin Iptu RIYADI kepada Kanit Reskrim Polsek Pulau Beringin Bripka Jupri s,sh bersama anggota nya melakukan penangkapan di rumah pelaku an. Midi aja saka bin Daruki (alm)dan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kemudian ber kembang bahwa yang di duga senjata api berada di tangan Nindi Oktariansyah .
Kemudian berlanjut melakukan penangkapan di rumah pelaku an.Nindi Oktariansyah bin Ujang Idrus dan di temukan shofgun yang sebelum nya di duga senjata api . Senjata tersebut di gunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan .selanjut nya kedua tersangka di aman kan oleh Polsek Pulau Beringin dan sampai saat ini masih di lakukan pengembangan oleh Polsek pulau beringin.
Kepala Desa Ujan Mas saat di kompirmasi menjelaskan ‘ saya selaku kepala Desa Ujan Mas meminta kepada Polsek Pulau Beringin agar bisa mengusut tuntas dan mengembangkan kasus ini dan pelaku di beri sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.juga saya berharap agar bisa membuat desa kami ini aman dan tidak ada lagi percurian di desa kami ungkap kepala desa Antri Winata yang baru terpilih (Wagino,,,,,)