Ogan Ilir Sidakpost.co.id — pelecehan terhadap profesi wartawan terjadi lagi. Hal ini sudah sering terdengar dan berulang terjadi pelecehan terhadap profesi wartawan dan kali ini terjadi di Ogan Ilir yang dilakukan oleh kepala sekolah SMPN 1 TANJUNG BATU yang sangat lantang arogannya menghina melecehkan profesi wartawan seperti merasa kebal dengan segara jerat hukum khususnya terhadap profesi jurnalistik.
kornologial awal mula kejadian pelecehan terhadap wartawan Sidakpost. Wartawan Sidakpost mau menagih uang Iklan HUT RI di bulan Agustus 2018 kemarin dan juga uang langganan koran di SMPN 1 TANJUNG BATU kepada kepala sekolah Nazhiroh S,PD.terjadi Cekcok marah-marah karena menurut kepala sekolah tsb bahwasanya iklan dan langganan koran tsb itu di bayarkan, tetapi wartawan Sidakpost tidak merasah menerima pembayar uang sepeser pun yang disebut kepala sekolah tsb, lalu dengan jelas dengan arogannya marah-marah, mengusir wartawan tsb dan mengatakan semua wartawan itu pemeras semua karena tiap hari,tiap minggu,tiap bulan datang berombong-rombongan datang kesekolah kami minta uang,
karena merasa tidak merasa memeras dan melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh kepala sekolah tersebut kepadanya dan merasa dipelecehkan terhadap profesi jurnalistiknya selaku wartawan.Mencoba konsultasi melaporkan hal itu ke Kapolsek TANJUNG BATU,saat itu pihak Kapolsek panggil kepala sekolah tsb,tetapi ibu ini masih berkata-kata arogan dan masih dengan sangat jelas dan suara lantang arogan masih melecehkan wartawan dan tak punya atikat baiknya lagi masih berkata sombong kasar dan malah makin, hal ini berlanjut dilaporkan ke Kapolres Ogan Ilir(24/08/18)
Menurut keterangan wartawan Sidakpost mengatakan,mau menagih uang iklan dan langganan koran,kepala sekolah SMPN 1 TANJUNG BATU ini yang bernama Nazhiroh,S.pd,lansung dengan arogannya marah-marah bahwasanya dia sudah membayar semua,lalu ibu Nazhiroh menjutkan bukti kalau sudah membayar, wartawan Sidakpost merasa tidak sama sekali menerima pembayaran yang disebut ibu Nazhiroh tsb karena di SPJ dari sekolah tsb belum ada buktinya tangan (wartawan Sidakpost)hanya batas kwitansi saja.
‘Terjadi adu mulut, kepala sekolah SMPN 1 TANJUNG BATU lansung mengeluarkan kata-kata kasar dan marah-marah dan mengusir dengan nada sangat kasar,pergi lah kamu dari sini sambil mengancam akan lempar asbak rokok ke dan mengancam akan melaporkan kekapolres kalau enggak kamu pergi dari sini sambil pegang asbak rokok,’Terangnya.
“lanjutnya,semua wartawan rombonganmu ini setiap hari, setiap minggu dan setiap bulan datang berombongan datang kesekolah ini minta uang kesini,lalu saya tanya siapa nama wartawan yang ibu sebut tsb jawabnya semua wartawan itu semuanya sama pemeras dan minta uang, emang uang negara ini untuk dia.Saya tidak menyangkah kalau kelakuan ibu Nazhiroh, yang bergelar sebagai kepala sekolah ini menjadi sekasar seperti ini sifatnya karena sebelumnya saya tau ibu ini orangnya sangat baik dan juga banyak yang bilang ibu ini orangnya baik,ada apa dengan ibu kok bisa sejahat ini kelakuannya , karena saya tidak pernah sama sekali ada melakukan kesalahan sebelumnya,” Jelasnya Wartawan Sidakpost.
Sementara itu pihak Kepolisian Kapolres Oi yang menangani perkara ini mengatakan, Untuk kelengkapan berkas perkara, penyidik Polres Ogan Ilir akan segera memanggil guru yang melihat dan menyaksikan kejadian tsb sebagai saksi terhadap wartawan Sidakpost yang secara terang-terangan telah dilecekan profesi jurnalisnya oleh kepala hysekolah SMPN 1 TANJUNG BATU tsb yang terjadi pada hari pukul 10:15 pagi tadi,”Senin (24/09/2018).
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin, melalui Penyidik Ipda Jimi mengatakan, berdasarkan laporan polisi : LP/B-260/IX/2018/SPKT-I/Polres Ogan Ilir, tanggal 24 September 2018. Berdasarkan laporan tersebut, yang di kepala sekolah SMPN 1 TANJUNG BATU telah secara terang-terangan melecehkan profesi pers hingga membuat wartawan Sidakpost yang berkerja di ogan ilir resah dengan perkataan kepala tsb.
Ia menjelaskan, dalam penyelesaian berkas perkara tersebut, pihaknya akan mengacu kepada pidana pencemaran nama baik atau penghinaan profesi yang diatur dalam pasal 310 KUHPidana
“Secepatnya akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab, setiap profesi dilindungi undang-undang. Apalagi ini sudah merupakan intruksi dari Kasat Reskrim,” tegasnya.
dilaporkan ke SPKT Polres Ogan Ilir, karena dinilai telah melecehkan profesi wartawan yang bertugas di Ogan Ilir pihak polres akan dipanggil dan apabila bukti akan ditindak kami sesuai hukum yang berlaku.pungkasnya@idil