Penyerahan surat Plt tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Bandarlampung, Rabu (12/3/2025).
Gubernur Mirza meminta Ayu untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Way Kanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia berpesan agar Ayu beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas serta mewujudkan visi dan misi untuk kesejahteraan masyarakat.
“Semoga sukses dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban,” ujar Mirza.
Penyerahan Surat Plt. Bupati Way Kanan ini turut disaksikan Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Muhammad Firsada, dan Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Rial Kalbadi.(Adpim)

Related Post
BANDARLAMPUNG —- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal siap mencairkan
BANDAR LAMPUNG: Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza), menjawab
BANDAR LAMPUNG —– Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan