Pemkot Palembang dan Polresta  Melakukan Penertiban Keamanan Destinasi Wisata Benteng Kuto Besak

24 views

Palembang : Keresahan masyarakat terkait parkir ataupun tingkat keamanan yang dinilai masih kurang, khususnya di destinasi wisata Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang nampaknya sedikit banyak akan terjawab. Rabu (23/10/2024)

Pasalnya, melalui kunjungi Pj Walikota Palembang, A Damenta, bersama Kapolresta Palembang, Kombes Pol, Harryo Sugihhartono, serta para instansi terkait, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang lakukan simulasi Penataan, khususnya terkait ketertiban lahan parkir.

“Kita akan fungsikan lahan ini sebagaimana fungsi yang sebenarnya sesuai dengan aspek ruang”, kata A Damenta.

Ia menjelaskan, lokasi BKB yang kerap menjadi lokasi event, baik sekala Lokal, Nasional bahkan Internasional menjadi suatu alasan Pemkot Palembang untuk melakukan penertiban, tak terkecuali juga terkait keamanan.

Masih dikatakan A Damenta, adanya keresahan masyarakat terkait parkir yang dinilai terlalu mahal juga merupakan salah satu alasan Pemkot Palembang yang tidak dikecualikan.

“Kami Pemkot, Forkopimda bersama bapak Kapolres juga sekaligus menjawab keluhan-keluhan masyarakat, kita di sini melayani masyarakat. Seluruh keluhan masyarakat, baik di Sosmed, Instagram ataupun lainnya akan kita tindaklanjuti”, tegasnya.

Pj Walikota Palembang itu juga menyampaikan, bahwa akan melakukan peninjauan ulang terhadap pihak pengelola parkir, tak terkecuali juga bagi yang telah kontrak kerja dengan Pemerintah kota Palembang.

“Ini kan lahannya sudah lahan Pemkot, jadi ketika warga Pemkot minta kenyamanan maka harus kita tata, sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono juga menambahkan terkait tarif parkir yang nantinya akan ditentukan sesuai Perda, terkait dengan besarnya nilai atau tarif parkir, lanjut Kapolresta, bahwa jawaban tersebut akan segera diberikan oleh Pemerintah Daerah.

“Ini nanti menjadi tugas-tugas teman-teman di Pemda untuk mengaudit kembali, sejauh mana tingkat besaran tarif parkir, sehingga sesuai dengan Perda yang ada dan tidak menyalahi hal-hal yang tentunya menjadi suatu pertanyaan dari masyarkat”, jelasnya

Author: 
    author

    Related Post