BANDAR LAMPUNG, Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Pertanggunggung Jawaban (Lpj) pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2017 kepada DPRD Provinsi Lampung, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (9/7/2018). Lpj tersebut disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis.
Dalam rapat paripurna itu, Hamartoni menjelaskan laporan tersebut untuk memberikan informasi kepada publik mengenai pengelolaan keuangan sesuai dengan kewenangan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Penyampaian Raperda juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Dan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2017 tersebut telah mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Hamartoni.
Dalam laporannya, Hamartoni menyampaikan Pendapatan Daerah selama Tahun Anggaran 2017 tercatat terealisasi sebesar Rp 6,8 triliun atau terealisasi sebesar 80% dari total target anggaran sebesar Rp 7,7 triliun. “Realisasi pendapatan tersebut terdiri dari realisasi PAD sebesar Rp 2,750 triliun, realisasi pendapatan transfer sebesar Rp 2,668 triliun, dan Realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp1.384 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hamartoni menjelaskan total belanja daerah yang terealisasi tahun anggaran 2017 sebesar Rp 5,8 triliun atau terealisasi sebesar 91,49% dari total anggaran belanja sebesar Rp6,3 triliun. “Realisasi tersebut terdiri dari Realisasi Belanja operasi sebesar Rp4.3 triliun, realisasi belanja modal sebesar Rp 1,4 triliun, realisasi belanja tidak terduga sebesar Rp 20,8 miliar, dan belanja transfer terealisasi sebesar Rp 1,09 triliun,” ujar Hamartoni.