Sampul Raport Dan Pakaian Seragam Disinyalir Dijadikan Ajang Bisnis Oleh Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Bakung Udik

3043 views

 

Tulang Bawang,Sidakpost.-Sungguh ironis kendati pemerintah telah mengeluarkan peraturan sebagaimana dituangkan dalam PP No 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mana ditegaskan, Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam ditingkat satuan pendidikan.

Larangan itu juga mengacu pada Permendikbud RI No.75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah Junto Pasal 12 sangat jelas melarang komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif untuk melakukan pungutan apapun yang berhubungan dengan bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Namun oknum kepala sekolah SD N 1 Bakung udik tergolong berani mengangkangi peraturan tersebut dengan menjual seragam baju batik dan olahraga serta sampul raport kepada peserta didik.

Hal ini terungkap ketika sejumlah siswa di wawancarai oleh awak media Selasa 21/5/2024

” Baju seragam kami beli senilai 300.000 dan baju olahraga rp300.000 serta sampul raport senilai Rp.55 ribu dan dananya langsung diserahkan kepada Bu Yus selaku kepala sekolah ,” ujar sejumlah siswa yg enggan disebutkan namanya.

Bahkan menurut salah satu siswa saat duduk di bangku kelas 2 SD dan sampai di kelas 4 SD sampul raportnya belum diberikan Oleh kepala sekolah padahal dananya sudah dibayarkan.

Saat ditanya apa hari ini kepala sekolah ada dikantor…?

” Kepala sekolah hari ini ngk masuk Oom,kemaren juga ngk dateng..memang jarang ngantor ,” cetus siswa siswi

Dari hasil pantauan awak media sekolahan SDN 1 Bakung udik memang tampak tidak terawat banyak plafon yang bocor pintu-pintu dan jendela yang rusak bahkan plang nama sekolahan tampak tertutup semak belukar.

Hingga berita ini diturunkan oknum kepala sekolah tidak dapat dikonfirmasi dihubungi via ponsel namun tidak diangkat…*(Andi Irawan jaya)*

Author: 
    author

    Related Post