Akibat Buat Polisi Tidur Sembarangan Banyak Korban Kecelakaan, Oknum Warga Ini Tantang Korban Laporan Lah Saya Tidak Takut

1029 views

Baru-baru ini telah terjadi kecelakaan motor di desa Cahaya Marga yang sempat diunggah di medsos oleh salah satu penggunanya di jejaring Facebook.

Akibatnya, pemotor yang seorang pria berambut panjang itupun alami cedera/luka-luka. Tak ayal, sang korban yang terpental saat kejadian langsung ditolong oleh warga setempat.

Dan dalam sekejab postingan kecelakaan itupun viral dan dihujani beragam komentar buruk netizen.

“Katek akal.ngape nga jalan nak pasang suwe itu..jalan tu nak baguske lagi ade,” celetuk salah satu netizen dalam bahasa daerah.

“Kalau jalan lintas atau jalan kabupaten setahu ku dak boleh dipasang polisi tedok setinggi tu, dak tau kalau tu jalan dusun,” kata netizen lain.

“Dak boleh jalan umum dibuat polisi tedok kecuali komplek atau perumahan itu pun harus ado izinnya,” ujar netizen lain.

Berbekal informasi dari medsos itulah, awak media mencoba menelusuri ke lokasi langsung desa Cahaya Marga Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir guna mengetahui kejadian sebenarnya.

Setibanya di lokasi, benar saja polisi tidur cukup tinggi membentang di bagian kiri kanan jalan dan hanya menyisakan celah di bagian tengah. Bahkan menurut cerita warga, di tengah-tengah itu sempat diletakkan sebuah ban bekas lalu disingkirkan.

Merin, sang pembuat polisi tidur itu saat dikonfirmasi di rumahnya mengatakan dirinya mempunyai alasan kuat dan tak perlu meminta izin siapapun untuk membuat polisi tidur, termasuk kepala desa sekalipun.

“Bukannya tanpa alasan, aku buat itu untuk keselamatan kami juga dan aku tidak perlu izin siapapun. Kalau dia itu tidak ngebut tidak akan kecelakaan. Dan aku tidak mau ganti rugi apapun soal korban kecelakaan tersebut. Jika dia mau melapor silakan”, kata Merin, Selasa (30/01/2024).

Dengan didatangi wartawan, Merin malah senang dan dia tak gentar sedikitpun. Kepada wartawan, Merin sempat mengatakan bahwa dia juga dari media (pewarta) KPK. Bahkan, tak sungkan dirinya mengaku mengenal dekat sejumlah pejabat tinggi, anggota dewan, tokoh masyarakat dan orang penting di Ogan Ilir ini.

Di sisi lain, salah satu masyarakat desa Cahaya Marga pun mengaku sangat resah karena ulah si Merin yang sengaja membuat polisi tidur di jalan tersebut dan ulahnya itu sudah memakan banyak korban.

“Memang dia itulah yang suka buat onar di desa ini. Tolong suruh pak polisi tangkap manusia yang merasa bak preman ini”, tutur warga seraya mendesak agar pihak terkait turun ke lapangan.

Sementara itu, Rudi Hartono selaku kepala desa (Kades) dan mewakili masyarakatnya mengaku sudah sangat resah dengan adanya polisi tidur tersebut. Malahan saya sudah menyurati ke Kapolsek, ke Camat, ke Bupati dan ke Dinas Perhubungan Ogan Ilir.

Dengan adanya polisi tidur itu akibatnya sudah banyak memakan korban kecelakaan dan sangat merugikan. Terkait itu memang warga saya yang bernama Merin dari desa kami sendirilah yang suka bikin ulah. Bahkan dulu pas mau diaspal jalan ini, pernah orang yang mengerjakan jalan ini diancamnya dengan parang dan mobil mau lewat ditutupnya pakai ban bekas di depan rumahnya. Hal ini sudah sangat meresahkan sekali baik dari pengguna jalan maupun masyarakat di desa ini.

“Kami berharap semoga pihak APH atau pihak-pihak terkait agar kiranya segera turun ke lapangan untuk menyelesaikan keresahan yang dibuat oleh warga kami ini, yang sudah sangat keterlaluan”, pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Jimi warga Tasik Indralaya, korban kecelakaan mengatakan belum melaporkan kejadian tersebut lantaran masih menunggu itikad baik dari pihak yang dinilainya telah merugikan dirinya atas adanya polisi tidur di jalan umum.

“Namun tidak menutup kemungkinan dirinya akan membuat laporan dalam waktu dekat bila pihak sana tetap bersikeras dan tidak ada itikad baiknya”, tutup dia.

Sementara itu, menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM GEMPUR) Provinsi Sumsel Hendrik Yadi, menangkapi berita terkait pembuatan polisi tidur yang mengakibatkan banyak makan korban pengguna jalan mengatakan, berdasarkan Pengaturan Polisi Tidur di Indonesia, diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm. Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.

Lanjut Hendrik, Kesimpulannya, setiap orang atau badan dilarang membuat polisi tidur kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, jenis dan ketentuan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan harus sesuai dengan aturan Permenhub 82/2018 sebagaimana diubah dengan Permenhub 14/2021.

“Jadi siapapun yang membuat polisi tidur sembarangan adalah Sanksi membuat polisi tidur sembarangan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp24 juta. Hal tersebut berdasarkan Pasal 28 dan 274 Ayat 1 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” terang Hendrik. Demikian Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel

Author: 
    author

    Related Post