Kenaikan upah minimum kota (UMK) akan ditentukan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada akhir November 203 mendatang. Hal itu sesuai jadwal aturan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M Yudhi, kewajiban kepada daerah mengeluarkan besaran kenaikan upah baru maksimal tingkat provinsi pada 21 November mendatang.
Hal itu, sambungnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara pada tingkat kota dan kabupaten pengumuman besaran upah dilakukan paling lambat pada 30 November 2023. Upah baru itu akan berlaku pada Januari di tahun 2024.
“Kami lagi menunggu. Kemarin dapat informasi bahwa Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi se-Indonesia diundang ke kementerian terkait upah,” kata Yudhi, Senin, 13 November 2023.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan pertemuan bersama buruh, pengusaha, serta akademisi untuk menetapkan UMK. Perkiraan kenaikan UMK, ia belum dapat memastikannya.
“Belum bisa dipastikan, karena masih menunggu juklak juknisnya. Ini kan masih rapat. Kami berharap segera ditetapkan yang terbaik untuk masyarakat,” kata dia. (***)