Tubaba|Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap EM (42), yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Satnarkoba hari Minggu (29/4) sekira pukul 06.00 WIB saat sedang berada di rumahnya.
“EM yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Tiyuh/Kampung Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkapnya Minggu sore.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas informasi dari warga masyarakat, yang mencurigai aktivitas pelaku di rumahnya. “Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya dan setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, anggota langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah pelaku serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah pelaku, “petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kecil sisa pakai sabu, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 buah bong, HP (handphone) merk nokia dan 9 botol minyak bali,” terang Iptu Boby.
Pelaku EM sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” tandasnya.(HER)