Bandarlampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk memenuhi kewajibannya kepada negara dengan taat membayar pajak.
“Mengenai kendaraan dinas (randis) yang terlambat dibayarkan pajaknya atau menunggak ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Mingrum Gumay, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan membayar pajak dengan tepat waktu merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi ataupun warga negara kepada negara.
“Prinsipnya untuk Pemprov Lampung harus taat membayar pajak sebagai pemerintah daerah. Semua harus ikuti aturan yang ada sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara,” katanya pula.
Dia mengatakan hal tersebut harus dilakukan, sebab pajak menjadi salah satu instrumen sumber pendapatan negara dan daerah yang menopang perekonomian, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat.
“Harus diselesaikan sebab ini menyangkut pajak. Kita harus taat memenuhi kewajiban membayar pajak sebagai warga negara dan institusi negara. Sebab tanpa ini (pendapatan pajak) ekonomi daerah tidak bisa ditopang,” ujarnya lagi.
Ia mengharapkan pemerintah provinsi dapat melakukan pengawasan secara berkala mengenai ketaatan pembayaran pajak di lingkup pemerintah daerah.
“Baik itu kendaraannya sedang di bengkel, atau digunakan aktif pokoknya semua harus dibayar. Tenggat waktu sesegera mungkin dilakukan. Tidak hanya untuk kendaraan dinas bisa ke semuanya juga harus dilihat ketaatan pembayaran pajaknya,” katanya pula.
Di media sosial masyarakat ramai memberikan kritik kepada Pemprov Lampung atas adanya kelalaian pembayaran kewajiban pajak kendaraan dinas jenis Mercedes Benz tipe GLS dan GLE 400 yang dipakai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Keterlambatan kewajiban pembayaran pajak kepada negara untuk kendaraan dinas Gubernur Lampung itu terlambat satu bulan lebih satu hari, sedangkan kendaraan dinas Wakil Gubernur Lampung terlambat membayar pajak selama satu bulan lebih empat hari.
Pemprov Lampung pun telah mengakui adanya kelalaian atas pembayaran kewajiban pembayaran pajak kepada negara atas kendaraan dinas yang digunakan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Lampung tersebut.