Bandarlampung — Tidak sesuai dengan izin, Wali Kota Bandarlampung akhirnya menutup tempat hiburan malam Angel’s Wing yang berada di Jalan Raden Intan, Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, Sabtu (4/2/2023).
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya menyegel Angel’s Wing karena tidak sesuai izin.
“Mereka izinnya kafe dan resto, dan tadi kita lihat ternyata berbeda dengan kenyataannya,” ujarnya.
Selain itu, Eva mengatakan, saat soft opening tempat hiburan malam tersebut berlangsung hingga pukul 04.00 WIB, padahal hanya diberi izin hanya sampai pukul 10 malam.
Bahkan, diketahui di dalamnya dijual minuman keras yang kadar alkoholnya tinggi.
“Maka dari itu Bunda (sapaan Eva) bersama Kabid Perizinan, Kasatpol PP, dan bersama pejabat-pejabat lingkup Pemkot semua bunda panggil semua biar bisa ngeliat apa yang terjadi,” kata dia.
Ia menegaskan Angel’s Wing disegel hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Kita merasa dibohongi dan ini untuk pelajaran bagi semuanya yang akan izin ke Pemkot itu harus sesuai dengan aturan. Kita tidak melarang untuk berusaha, tapi harus sesuai aturan,” tandasnya. (*)