Bandar Lampung, Sidak Post.
Sidang kasus pembunuhan almarhum Hapitul Rohman alias Pitul, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Tri Joko Sucahyo, S.H. M.H. bacakan surat dakwaan, dakwaan kesatu atau dakwaan kedua. Dakwaan kesatu perbuatan terdakwa Angga Brawijaya Bin Ahmad Ilyas (alm) diatur serta diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa Angga Brawijaya Bin Ahmad Ilyas (alm) diatur serta diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Di tempat yang sama di Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 20 Desember 2022, Hanafi Sampurna pengacara terdakwa (Angga Brawijaya) ketika dipinta tanggapan dari keterangan beberapa saksi, Hanafi menjelaskan kepada awak media bahwa “Kalo saksi dari anak buahnya Pitul kemarin, kita menilai ada beberapa hal yang tidak jujur, misalnya rombongan Pitul yaitu anak buahnya Pitul datang tidak membawa senjata tajam.
Sedangkan saksi-saksi lain yang hari ini ada 2 orang saksi Independen yang dihadirkan menerangkan bahwa membawa senjata tajam, bahkan kedua saksi tadi si Yudi maupun Andi sangat yakin celurit yang ditunjukan dari barang bukti persidangan tadi itu dibawa oleh Uyoh, maksudnya rombongan lain juga membawa senjata tajam Golok dan Celurit.
Jadi terkait keterangan tidak membawa senjata tajam, keterangan saksi dari anak buahnya Pitul itu ya kita menduga mereka berbohong, tambah lagi saksi tadi menerangkan si Uyoh membawa Celurit.” Jelasnya.
Hanafi menambahkan bahwa “Terkait kejadian di Gang Sukajadi itu mereka awalnya menerangkan hanya Pitul yang mabok, setelah dikejar Majelis Hakim akhirnya mereka mengakui rombongan semuanya mabok, kemudian terkait pengrusakan gudang, awalnya mereka tidak mengakui ada pengrusakan tersebut, tapi setelah kita kejar dan kita tunjukan fotonya bahwa ada foto bekas bacokan di pintu gudang itu, saksi mereka akhirnya mengakui memang ada pengrusakan gudang, saat ini kan proses hukumnya sedang berjalan di Polsek Sukarame, sehingga memang selain pengrusakan ada pembakaran gudang.
Sehingga kita nilai saksi dari pihak anak buah Pitul banyak berbohongnya dalam persidangan.” Jelasnya.
Hanafi menjelaskan lebih jauh bahwa “saat ini proses persidangan masih mendengarkan saksi-saksi dan masih ditunda 2 minggu sampai 3 januari 2022, tentunya ini masih bergulir.
Keterangan saksi pada sidang 20 desember 2022 ini saksi dari tamu undangan (Netral) menerangkan bahwa rombongan Pitul membawa senjata tajam dalam kondisi terbuka, dan keadaan mabuk mengacak-acak tempat hajatan dengan menendang kursi serta membacok sajam ke kursi.
Tamu-tamu undangan pada berlarian teriak-teriak histeris ketakutan, anak-anak yang ada disitu juga ketakutan sehingga memang jelas kejadian tersebut dipicu oleh kelakuan Pitul dan rombongannya. Selain itu juga saksi Yudi sudah kenal lama dengan Pitul menerangkan bahwa Pitul ini memang preman dan ada banyak korban akibat ulah Pitul, sehingga terang bahwa Angga juga diserang oleh Pitul, lalu Deni kakaknya Angga juga diserang. Jadi sekarang terang dari keterangan saksi Yudi bahwa yang memulai penyerangan itu adalah Pitul dan Uyoh.” Jelas Hanafi.(Iyan taufiq Rahman).