Tambang Pasir milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir berinisial AR yang beroperasi di desa Lebung Bandung, Kecamatan Rantai Alai, Ogan Ilir (OI-SUMSEL) diduga ilegal dan labrak UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 16.
Pasalnya, tambang pasir milik AR tersebut diketahui baru memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang seyogyanya belum boleh melakukan kegiatan penambangan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Sumsel Regional Vll, Julio Pereira S.E, saat dikonfirmasi perihal perizinan tambang pasir milik AR tersebut.
Menurutnya, izin yang dimiliki oleh AR ini ialah baru sebatas WIUP belum berubah menjadi IUP (Izin Usaha Penambangan) Operasi Produksi (OP).
“Masih WIUP, belum peningkatan, belum IUP Eksplorasi. Bila IUP OP sudah keluar, baru boleh lakukan penambangan. Dan ini jelas menyalahi aturan, melanggar UU nomor 3 tahun 2020 pasal 16”, katanya, Minggu (4/12) lalu.
Terpisah, salah satu warga setempat menyebutkan bahwa, tambang pasir di desanya tersebut sudah sangat membuat resah masyarakat. Warga yang namanya minta dirahasiakan ini menduga aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut telah mendapatkan dukungan dari Kades Lebung Bandung berinisial M, disinyalir terjadi kongkalikong saling menguntungkan diantara keduanya.
“Aktivitas tambang pasir ini, sudah sangat meresahkan masyarakat, akses jalan hancur akibat dilalui mobil pengangkut pasir”, kata warga.
Warga setempat meminta agar permasalahan tambang pasir ilegal ini segera diusut tuntas oleh APH (Aparat Penegak Hukum) yang dalam hal ini berharap Polda Sumsel berkenan menanggapi keluhan kami ini.
Sementara, Julio Pereira menambahkan, dalam hal ini apabila terbukti benar tambang pasir milik AR tersebut melanggar pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020.
“Bila nanti terbukti benar demikian, itu artinya AR ini sudah melabrak aturan yang dimaksud tadi dan sanksi yang harus dia hadapi berupa kurungan 5 tahun penjara dan denda seratus milyar rupiah”, tutupnya. (Laporan Jurnalis FC Ogan Ilir-Sumsel)