OKU Selatan Sidakpost.co.id–
Dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menjerat S, seorang mantan kepala desa (Kades) Tunas Jaya, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumsel.
S kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mengingat Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap S. Namun, S tak pernah datang memenuhi panggilan tersebut.
Selain masuk dalam DPO, S juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejaksaan telah melakukan tiga kali pemanggilan, namun S tidak pernah datang dan tidak pernah mau diperiksa. Jadi kami tetapkan sebagai DPO”,jelas Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Selatan Aci Jaya Saputra.,SH., di kantor kejaksaan setempat. Selasa (01/11/2022).
Sejauh ini lanjut Aci, Kejaksaan Negeri OKU Selatan akan segera berkoordinasi dengan Polres OKU Selatan untuk melakukan pencarian. “Jika nanti S ditangkap, maka akan ditahan guna menjalani proses pemeriksaan”, ungkapnya
Lebih lanjut Aci mengatakan, S terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa tahu 2020 sebesar Rp 495.257.361.86-, rupiah dengan rincian sebagai berikut.
1.Pembangunan jalan lingkungan Dusun III Rp. 135.916.518.12,- 2. Pembangunan jalan lingkungan Dusun V, Rp. 44.277.293.75,- 3. Pembangunan 7 unit sumur bor dan perlengkapannya, Rp. 259.297.700.00,- 4. Pembangunan MCK dan Septitank 3 unit Rp. 24.965.850.00,- 5. Dana untuk kegiatan PAUD Rp.10.800.000., 6. Dana untuk kegiatan PKK Rp.10.000.000, 7. Dana untuk kegiatan posyandu Rp. 10.000.000
Dikatakan Kasi Intel dugaan penyelewengan dana desa oleh S berdasarkan laporan masyarakat. Belasan saksi sudah dipanggil. Para saksi itu dari berbagai elemen mulai dari perangkat desa hingga Camat.
“Dari keterangan saksi dan hasil penyidikan, ada dugaan penyelewengan Dana Desa pada tahun 2020 lalu yang dikelola oleh S mantan Kepala Desa Tunas Jaya,”pungkas dia .
Rilis red