SEKAYU, – Penjabat Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-27 DPRD Muba dalam rangka penyampaian penjelasan Raperda Tentang APBD (R-APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2023 dan 1 (Satu) Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Muba Tahun 2022, dan Penyampaian Penjelasan 2 (Dua) Raperda Prakarsa Eksekutif, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (31/10/2022).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Muba Sugondo, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi, Anggota DPRD Muba, dan Kepal Perangkat Daerah Muba.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi menyampaikan bahwa nota keuangan itu pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar arah dan kebijakan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 yang merupakan bagian dari upaya pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muba. Dengan memperhatikan Prioritas Nasional, dan Program Prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Program Prioritas Provinsi Sumatera Selatan dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Muba tahun 2023-2026.
“Maka kebijakan pembangunan tahunan daerah yang dituangkan dalam dokumen RKPD Kabupaten Muba TA 2023 difokuskan pada empat prioritas daerah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Muba TA 2023, yang meliputi peningkatan pendapatan dan mengurangi beban masyarakat untuk menurunkan angka kemiskinan, kemudian meningkatkan produktivitas dan hilirisasi komoditas unggulan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membangun infrastruktur dasar yang berkualitas dan berwawasan lingkungan, dan meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola pemerintahan,” beber PJ Bupati Muba.
Lanjutnya, Raperda Inisiatif Pemkab Muba yaitu Raperda tentang Penambahan Modal Daerah kepada BUMD PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).
“Dalam rangka penguatan struktur modal BUMD, Peru dilakukan penambahan penyertaan modal kepada PT Muba Energi Maju Berjaya agar dapat melaksanakan usaha kegiatan hulu minyak dan gas bumi untuk mendapatkan Partisipating Interest 10% dari kontraktor yang melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja di Kabupaten Muba berdasarkan kontrak kerja sama dengan SKK Migas,” tandasnya.
Adapun dua Raperda Prakarsa DPRD Muba yang disusun oleh Bapemperda DPRD Muba dan disampaikan melalui juru bicaranya Ahmad Fauzi yakni Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Kami berharap Raperda ini dapat dibahas secara seksama untuk memformulasikan ketentuan hukum yang mampu melindungi kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya dan seadil-adilnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba,” pungkasnya. (Mil)