Pegawai Buka Suara, 25% Dana Kapitasi dan BOK Puskesmas Betung Diduga Disunat Oknum Bendahara, Tak Bisa Layani Wartawan Tanpa Surat Tugas Dinas Ini!

1153 views

 

Geram Atas Tingkah Pola PKM Betung, Ini Kata koordinator MP NKRI Sumsel

 

Ogan Ilir, sidakpost-Selain mendapat dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Puskesmas Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir (OI-SUMSEL) diketahui menerima dana kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau jasa pelayanan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan terhadap Puskesmas selaku Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah.

Ironisnya, segala hal yang berbau keuangan puskesmas termasuk dana BOK maupun pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah di Puskesmas Betung ini, sedari dulu dinilai sejumlah pegawainya tidak transparan dan terlalu banyak pemotongan yang dilakukan oleh Bendahara Puskesmas. Hal tersebut diakui langsung oleh salah satu pegawai Puskesmas Betung.

Menurut pengakuan Narasumber yang namanya minta dirahasiakan ini, masalah ketidaktransparanan pihak Puskesmas Betung sudah terjadi sedari dulu, jauh sebelum kepemimpinan Kapus (Kepala Puskesmas) yang sekarang.

Kendati sudah berganti Pemimpin berulang kali, selagi bendahara masih dipegang oleh Yuliani Am. Keb (Bendahara BPJS) dan Andi Saputra Am. Kep (Bendahara BOK), Puskesmas Betung ini tidak akan pernah alami kemajuan.

Diakui Narasumber ini bahwa pemotongan dana Kapitasi sebesar 25% – 30%. Bahkan untuk di bulan ini dirinya telah menerima uang dari dana kapitasi hanya senilai Rp 336 ribu rupiah. Padahal menurut dia, pada saat penandatanganan tertera atas namanya senilai Rp 1 juta rupiah. Jauh sebelum ini, saya sempat terima lebih besar dari yang sekarang, tapi makin ke sini terus berkurang (Semakin Parah) dan semakin banyak potongan yang dilakukan semena-mena oleh Bendahara.

“Dulu-dulu itu, zaman Kapus terdahulu, malahan saya terima Rp 800 ribu. Lama kelamaan menurun Rp 600 ribu, turun lagi Rp 450 ribu dan sekarang turun drastis menjadi Rp 336 ribu rupiah. Pas tandatangan memang sejuta tulisannya di sana, tapi pas nerima cuma Rp 336 ribu. Tiap pembagian itu, kami pegawai ini pasti kebagian yang namanya duit recehan”, kata Narasumber kepada Media ini, Senin (3/10).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk kisaran besarannya, sesuai dengan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di FKTP. Setiap Pegawai baik berstatus PNS maupun non PNS akan menerima uang jasa pelayanan (Dana Kapitasi) dengan jumlah yang berbeda.

“Katanya mereka (red-Bendahara) nilainya itu tergantung dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, latar belakang pendidikan tiap pegawai yang menerima. Tapi sayangnya, mereka enggan menjelaskan jumlah sesungguhnya dan alasan terkait pemotongan tersebut, pokoknya dipotong”, ungkapnya.

Masih katanya, yang lebih miris, untuk honor bagian para TKS pun masih turut dilakukan pemotongan. Saat penandatanganan, tertera Rp 200-250 ribu rupiah. Namun kenyataannya tidaklah demikian, ada yang hanya diterima Rp 80 ribu rupiah bahkan ada yang terima uang hanya Rp 73 ribu rupiah.

Tak sampai di situ, pemotongan pun terjadi di dana BOK hingga 25%. Bendahara Andi Saputra sempat menyebutkan bahwa pemotongan tersebut sudah ada bagian-bagiannya.

“Dari 25% itu, kata Bendahara kami dibagikan ke Dinas-dinas (Dinkes, BPKAD, Inspektorat) 10%, ke Kapus 5% untuk dana Kapitasi JKN dan Dana BOK nya sama 5% jadi untuk ke Kapus sama 10% juga, dan sisanya yang 5% masuk ke kas Puskesmas (saving). Tapi kami tidak tahu, ada atau tidaknya apa yang dikatakan si Andi itu. Dan hal Itu sama, berlaku juga di dana Kapitasi”, terangnya.

Melalui media ini, Narasumber meminta kepada Bupati Ogan Ilir untuk mengusut dugaan pemotongan dana Kapitasi oleh Bendahara Puskesmas Betung. Tak hanya itu, Ia dan rekan-rekannya pun berharap agar Bendahara BPJS dan Bendahara BOK segera dipecat dari jabatannya atau dipindahtugaskan saja.

“Jujur pak, kami sudah tidak tahan lagi menghadapi perlakuan dari kedua Bendahara ini. Harapan kami, mereka berdua ini dipindahkan ke Puskesmas lain, dipecat atau jangan jadi Bendahara di Puskesmas Betung ini lagi”, harapnya.

Dikonfirmasi Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi & BOK, 2 Bendahara Puskesmas Betung: Tak Bisa Layani Wartawan Tanpa Surat Tugas Dinas Ini!

Terkait adanya dugaan pemotongan 25% dana Kapitasi JKN dan dana BOK yang diterima Puskesmas Betung yang diungkapkan oleh salah satu pegawainya yang terlanjur mencuat ke publik.

Guna menelusuri dan menggali kebenaran informasi yang dihembuskan Pegawai di Puskesmas Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir-Sumsel tersebut, Wartawan Sumatera Post langsung mendatangi kedua Bendahara Puskesmas Betung.

Yuliani Am. Keb selaku Bendahara JKN (BPJS) Puskesmas Betung saat dikonfirmasi di ruangannya, langsung menolak tegas untuk memberikan keterangan perihal keuangan Puskesmas sembari mempertanyakan surat tugas dari Dinas terkait kepada Wartawan.

Menurutnya, yang berhak mempertanyakan perihal keuangan itu hanyalah Dinas BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan Inspektorat Ogan Ilir selain dari itu tidaklah berhak termasuk anda yang hanya Wartawan biasa.

“Bapaknya ini ada surat tugas dari BPKAD, BPK, atau lnspektorat apa tidak”, kata Yuliana kepada media ini, Senin (3/10).

Mendengar itu, sontak saja Wartawan Sumatera Post hendak menunjukkan kartu tanda Pers. Namun sang Bendahara tetap pada pendiriannya, yang dimaksudnya ialah surat tugas dari Dinas bukan surat tugas Media/tanda pengenal Wartawan.

“Mohon maaf pak ya, kalau untuk masalah keuangan, audit keuangan atau mau konfirmasi ke Puskesmas ini, yang bisa lakukan itu BPKAD, BPK, dan Inspektorat. Jadi kalau Bapak bawa surat tugas dari Dinas itu, baru kami layani, lain dari situ tidak bisa kami ngasih keterangan”, ujarnya wajah senis.

Senada disampaikan Andi Saputra Am. Kep, selaku Bendahara BOK Puskesmas Betung saat awak media hendak mempertanyakan informasi terkait dugaan pemotongan BOK.

Menurutnya, sama halnya dengan pernyataan Ibu Yuliani bahwa terkait pemeriksaan keuangan atau mau konfirmasi terkait Puskesmas ini hanya bisa dilakukan oleh Dinas-dinas sebagaimana disebutkan rekannya tadi.

“Jadi, kami ini tidak bisa memberikan keterangan atau pun informasi tentang keuangan kecuali ada surat perintah dari BPK yang diturunkan melalui Dinkes bahwa keuangan puskesmas akan diaudit, barulah keuangan kami ini siap untuk diaudit/bisa dikonfirmasi (Maaf Wartawan Tak Bisa)”, tandasnya dengan sombong.

Bahkan, sambung dia dan Yuliani, para pegawai pun tidak bisa mengetahui informasi mengenai keuangan Puskesmas.

“Kalau pegawai kami yang bertanya, ya wajar saja, itupun bukan nanya soal keuangan tapi seputar tugas-tugasnya mereka. Misalnya, hari ini ada imunisasi, apa saja tugasnya dan siapa saja yang ikut tugas. Paling begitu saja yang boleh mereka tanyakan”, tutup kedua Bendahara Puskesmas Betung (seraya bilang tidak takut, silakan dipublikasikan).

Geram Atas Tingkah Pola PKM Betung, Ini Kata koordinator MP NKRI Sumsel

Tanggapan arogan dari oknum Puskesmas Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir-Sumsel kepada pilar keempat Pers, Koordinator LSM MP NKRI Geram Atas prilaku itu, Ini Kata Ketua MP NKRI Sumsel

Menanggapi pemberitaan puskesmas Betung, Koordinator MP NKRI SUMSEL M. Syahabudin, sangat menyayangkan atas adanya tindakan dari Kedua Oknum Bendahara Puskesmas Betung tersebut.

“Sangat disayangkan, apabila memang itu benar terjadi. Seharusnya, dalam hal ini Kepala Puskesmas harus cepat bertindak, sebelum nantinya ada APH yang bertindak, karna jika benar terjadi hal demikian, pelaku dan yang turut serta melindungi masuk dalam lini pidana”, kata Syahbudin kepada media ini, Senin (3/10) sore tadi ketika keluar dari kantor kejaksaan tinggi sumsel.

Menurutnya, dalam hal ini, Wartawan hanya mengkonfirmasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pemberitaan yang tidak berimbang. Namun kedua Bendahara tersebut malah menutupinya dengan asalan yang tak masuk akal.

Berdasarkan regulasi yang ada, anggaran negara ataupun daerah bukan rahasia Negara melainkan informasi yang bersifat terbuka dan hak semua orang untuk tahu sesuai Perintah UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers”, ujarnya.

Terkait hal ini, sambung Syahabudin, wajib untuk diusut tuntas. Ada apa dengan dua Bendahara di PKM Betung? Kenapa kedua Bendahara Puskesmas Betung, Bendahara BPJS (Yu, Am. Keb) dan Bendaraha BOK (AS, Am. Kep) malah bersikap demikian terhadap wartawan.

Lanjut dia, informasi dari wartawan bahwa
Yang melakukan konfirmasi harus ada surat tugas atau izin terlebih dahulu dari pihak BPKAD, Inspektorat dan BPK, itu tidak ada dasarnya,

Dijelaskan Syahabudin, dana Kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Sumber dana kapitasi berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana iuran peserta JKN oleh BPJS Kesehatan.

Sedangkan, lanjut dia lagi, BOK adalah dana APBN melalui Kementerian Kesehatan dan merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang disalurkan melalui mekanisme tugas pembantuan untuk percepatan pencapaian target program kesehatan prioritas.

Masih katanya, Dana BOK merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan, Dana Kapisitas JKN dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dari Kementerian Kesehatan, “jika kurangnya pengawasan dari pihak terkait dan control dari pilar keempat pers, dikhawatirkan rawan dan rentan terjadi penyelewengan atau dipungli oleh oknum PKM, karena sudah banyak terjadi” tegasnya

“Perlu ditekankan bahwa dana kapitasi JKN dan BOK ini bukanlah uang Kepala Dinas, ataupun uang Kepala UPTD Puskesmas maupun jajarannya. Tapi ini uang masyarakat yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat”, tandasnya tegas.

Syahabudin berharap agar pihak dinas terkait untuk benar-benar serius dalam mengawasi penggunaan dana kapitasi JKN BPJS dan dana BOK (DAK) tersebut. Ia juga meminta kepada yang terhormar Bupati Ogan Ilir, jika hal tersebut memang benar, untuk memberikan sangsi tegas dengan mencopot oknum pejabat nakal yang terlibat. Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel

Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel Fidil

Author: 
    author

    Related Post