Waykanan,sidak post.kembali pemerintah kampung Curup patah membagikan BLT dd untu warga yang kurang mampu sebanyak 81 KK penerima bantuan dan dilaksanakan di kantor kampung Curup patah19/09/22
Hadir dalam penyaluran BLT-DD kampung Curup Patah Radiyus Oktorisa S.STP Camat Gunung Labuhan, IPTU Abdul Haris S.H Kapolsek Gunung Labuhan bersama anggotanya, Hairudin Ketua BPK dan Anggota, Zahril kepala kampung Curup Patah, Supri Pendamping Desa, dan Seluruh Aparatur Kampung.
Dalam Rangka Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Republik Indonesia pada Tahun 2022,
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.07/2021 dimana Dana Desa yang diterima sebanyak 40% minimal digunakan untuk Penyaluran BLT DD. Dana Desa juga digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk penurunan stunting dan penanganan Covid-19 di desa/kampung. Dana Desa juga dimanfaatkan untuk program pembangunan infrastruktur desa/kampung dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal, dan program pengembangan kampung sesuai dengan potensi dan karakteristiknya, sehingga, pemanfaatan Dana Desa diharapkan bisa seimbang antara penanganan Covid-19 dan pembangunan infrastruktur di kampung.
Zahril kepala kampung Curup Patah dalam sambutannya mengatakan bahwa BLT Dana Desa yang diperuntukkan bagi masyarakat kampung yang memenuhi kriteria tertentu antara lain keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun, dan seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain. Pemerintah Kampung Curup Patah melakukan Penyaluran BLT-DD Bulan Juli- September di salurkan secara Cash ke 81 Keluarga penerima Manfaat(KPM) dan masing – masing menerima bantuan sebesar 300.000/Bulan jadi total uang yang diterima oleh KPM sebanyak Rp.900.000 untuk Bulan Juli- September. Kepala kampung Curup Patah berharap agar uang yang diterima di manfaatkan dengan baik.
“ Di tempat yang sama Radiyus Oktorisa S.STP Camat Gunung Labuhan , mengatakan bahwa KPM itu ada hak dan kewajiban seperti uang yang diterima dapat di manfaatkan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari dan jangan di belanjakan hal yang tidak bermanfaat seperti beli jilbab, Mas, judi dan kewajibannya adalah Taat bayar pajak, gotong royong dan memasang Bendera kalau pas hari kemerdekaan, jadi balance hak dan kewajiban itu sama-sama harus dipenuhi dan jangan cuman menuntut hak tapi tidak mau melaksanakan kewajiban,” pungkasnya
Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris S.H memberi arahan kepada masyarakat Kampung Curup Patah seandainya ada permasalahan di kampung jangan mudah-mudah lapor Polda atau Polres apalagi permasalahan kecil silahkan hubungi aparat kampung atau Babinkamtibmas kita harus ikuti prosedur dan aturan yang ada. Kapolsek juga berpesan kepada KPM agar selalu bersyukur karena, apa yang kita dapatkan harus kita syukuri, karena dana bantuan BLT-DD ini untuk anak istri dan keluarga agar supaya manfaat dari bantuan ini dapat dirasakan oleh semua keluarga.
Editor :M.Agusri