Pemprov Sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

237 views

Bandar Lampung – Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kusnardi, Memimpin Rapat Koordinasi Bersama Dinas Lingkup Pertanian Kabupaten Kota, bertempat di Ruang Rapat Lt.4 Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Lampung, Jumat (29/07/2022).

Hadir dalam Rapat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Kepala Biro Ekonomi Setda, Ketua KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan), Perwakilan KTNA Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Pimpinan PT. Pusri PDD Lampung, Sales Supervisior PT. Petrokimia Gresik Lampung, Perwakilan Distributor Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Rapat tersebut menindaklanjuti hasil penyampaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pada tanggal 19 Juli 2022 yang lalu di IPB International Convention Center Botani Square Bogor.

Kusnardi, memaparkan, Sosialisasi tata kelola pupuk subsidi karena menyangkut dan berdampak kepada para petani maka ini perlu di sosialisasikan. Pupuk Subsidi ini memang ada perubahan, bukan hanya komoditas jenisnya saja tetapi juga dampaknya.

Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini ada beberapa perubahan, perubahan-perubahan ini harus diketahui semua stake holder yang berkaitan dengan pengguna pupuk terutama pupuk subsidi.

Inti alasan dikeluarkannya perubahan permentan ini adalah karena kesulitan mendapatkan bahan baku, bahan bakunya semakin mahal walaupun sekarang harga bahan baku pupuk menurun tetapi tetap saja mahal dibandingkan dalam kondisi normal. Kondisi normal yang dimaksud adalah pandemi Covid tidak ada, situasi geo politik yang aman-aman saja atau stabil, situasi perekonomian dunia nyaman-nyaman saja.

Bedanya Permentan yang lama dan yang baru ialah, Permentan Nomor 41 Tahun 2021 adalah tentang pupuk subsidi tahun 2022, dan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah separuh akhir dari tahun 2022.

Dalam Permentan Nomor 41 Tahun 2021, yang berhak mendapatkan pupuk subsidi yaitu adalah usaha tani dibidang tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dengan luas maksimal 2 hektar. Yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN. Hampir semua komoditas yang diupayakan boleh mendapat pupuk subsidi dengan catatan luas areal tidak lebih dari 2 hektar.

Perubahan yang mendasar dari PP yang baru ini itu adalah yang mendapat pupuk subsidi adalah usaha tani dibidang tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. Untuk Holtikuktura, cabai, bawang merah dan bawang putih. Untuk sub sektor perkebunan tebu, kopi dan kakao dengan luas tanam maksimal 2 hektar. Syarat masih sama dengan yang lama, e-RDKK tetap harus dibuat tetapi tidak menjadi standar perhitungan pokok dalam pupuk subsidi.

Dari 70 komoditas hanya 9 komoditas diantaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Jenis pupuk subsidi yang tadinya ada 6 diantaranya urea, PTSP, SP36, NPK, ZA, pupuk organik dan masih banyak lagi. Sekarang dikecilkan menjadi 2 yaitu urea dan NPK.

Mekanisme penetapan alokasi, jadi alokasi pupuk sekarang top down. Mulai dari penetapan alokasi per-provinsi melalui keputusan Menteri Pertanian. Jatah per-provinsi membagi per-kabupaten/kota. Pembagian per-kabupaten di break down melalui SK Bupati/Walikota per-kecamatan per/petani.

Yang menjadi dasar lagi adalah penyerapan pupuk subsidi pada periode sebelumnya, yang mendapat otoritas kewenangan membagi pupuk subsidi. Baru di Informasikan ke kios pengecer dan petani. Ini harus terbuka karena setiap petani harus tau berapa jatahnya. Pembagiannya proporsi, luas lahan spasial, 9 komoditas tersebut, database petani dalam SIMLUHTAN dan ketersediaan anggaran. Pupuk subsidi ini jatah untuk para petani tidak sama dengan yang ada di RDKK atau e-RDKK.

Dalam pertemuan sebelumnya sudah dilaksanakan FGD Mencari Solusi bagi Petani Ubi Kayu Setelah Tidak Mendapatkan Pupuk Subsidi, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dekanat Fakultas Pertanian Universitas Lampung pada 27 Juli 2022.

Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Permentan 10 Tahun 2022, yang memberikan pembatasan komoditas dan jenis pupuk bersubsidi. Di antaranya yang dihapuskan adalah komoditas ubi kayu, yang merupakan komoditas unggulan Provonsi Lampung.

Dari hasil FGD tersebut disepakati beberapa hal sebagai rekomendasi, diantaranya adalah:
⁃penelitian tentang benih ubikayu varietas genjah yang mempunyai masa tanam pendek dengan kadar pati tinggi,
⁃Meningkatkan pemanfaatan pupuk organik sebagai pengganti pupuk subsidi sekaligus dapat memperbaiki tekstur tanah, melakukan pemupukan berimbang sesuai kondisi wilayah.

Permohonan kepada Kementan untuk mengevaluasi kembali Permentan 10 tahun 2022 dan menambahkan ubikayu sebagai bahan pangan pokok dan strategis agar mendapatkan alokasi pupuk subsidi.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi solusi bagi petani ubikayu agar tetap dapat berusaha tani dan Provinsi Lampung tetap menjadi penghasil ubi kayu nomor satu secara nasional. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung)

Author: 
    author

    Related Post