Puluhan Warga Desa Negri Ratu Baru, Menyegel Menara Tower milik PT Protelindo dan Mitratel

603 views

Okus, sidakpost-Puluhan warga Desa Negri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Ogan Komring Ulu Timur (OKUT) Sumatra Selatan (SUMSEL), menyegel menara tower milik PT Protelindo dan Mitratel yang berdiri tepat di pemukiman warga, Sabtu (13/08/2022).

Warga memasang banner penolakan tepat dipintu masuk pagar menara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes atas keberadaan BTS dilingkungan mereka.

Warga juga menandatangani petisi penolakan keberadaan tower, warga merasa terusik dengan keberadaan tower yang menimbulkan banyak masalah di lingkungan mereka.

“Keberadaan tower ini meresahkan warga, terlebih musim hujan, petir sering menyambar ke area ini. Belum lagi kebisingan mesin diesel yang beroperasi selama 24 jam nonstop,” ujar, warga sekitar

Sekretaris Desa (Sekdes) Mastiar, mengatakan penyegelan itu merupakan bentuk kekesalan warga. Sebab kata dia, sejak awal tower itu berdiri, masyarakat setempat tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga.

“Warga sepakat menolak tower dengan memasang banner penolakan karena dianggap mengabaikan keberadaan warga,” pungkasnya.

Menurut dia, penyegelan akan berlanjut jika pihak pengelola masih tidak menanggapi keluhan warga yang merasa terdampak dengan berdirinya tower tersebut.

“Jika penyegelan tidak ditanggapi PT Protelindo, kita sepakat akan memasang gembok pada tower,” bebernya.

Menurut dia, keberadaan tower itu membahayakan keselamatan warga, dan diduga juga pemicu kerusakan pada alat-alat elektronik milik warga.

“Warga selalu dihantui rasa takut, apalagi saat musim hujan dan angin warga selalu was-was akan keselamatan, selama belum ada kejelasan tower akan kita segel dan dilarang beroperasi sesuai kesepakatan yang ditandatangani warga,”tegasnya.

Suandi Ibrahim Ali, Kepala Desa (KADES) Desa Negri Ratu Baru, yang turun ke lokasi saat penyegelan berlangsung, meminta warga untuk tidak bertindak anarkis dan menginstruksikan warga untuk langsung membubarkan diri setelah penyegelan.

“Silahkan saja menyampaikan aspirasi selama prosedural dan tidak bersikap yang dapat merugikan semua pihak,” singkatnya.

Kades Juga meminta terhadap pengelola menara telekomunikasi untuk segera menyikapi keluhan masyarakat sekitar.

“Terkait adanya keluhan tentang dampak yang diakibatkan menara telekomunikasi, kita minta pengelola tower untuk menindak lanjuti keluhan warga,” tukasnya.

Menyoal tuntutan Corporate Social Responsibility (CRS) dari warga, Kades Suandi Ibrahim Ali, menyebut perusahaan wajib mengeluarkanya. Sebab, kata dia, sesuai aturan CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan atau sub contractor itu berada.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (PT), Konsep CSR yang disertakan dalam UU dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Terbatas, perusahaan wajib mengeluarkan CSR kepada lingkungan sekitar.

Secara resmi, UU No 40 tahun 2007 ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini juga mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan tang gung jawab sosial terhadap lingkungan,” Terangnya.
Sampai berita ini di tayangkan pihak pengelola PT protelindo dan Mitratel belum juga bisa di hubungi.

Wagino ..

Author: 
    author

    Related Post