Terkait Kasus Korupsi 3,7 Milyar Dana Reses Fiktif DPRD Tuba, Keluarga Nurhadi Persiapkan Laporan ke KPK Dan Mabes Polri

1680 views

Tulangbawang,Sidakpost.-Menindaklanjuti saran dan masukan serta dukungan dari berbagai kalangan, keluarga terpidana kasus korupsi dana Reses Fiktif tahap tiga berserta dua kegiatan lainnya di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang tahun 2018 mengambil langkah untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.

SA Kakak dari Nurhadi Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Tulangbawang menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan dari berbagai kalangan baik individu maupun kelembagaan yang mensupport dan siap menjadi motor penggerak pihaknya untuk melaporkan persoalan korupsi tersebut kepada Lembaga Anti Rasuah di Gedung Merah Putih.

“Kami sangat berterimakasih kepada semua pihak yang mendukung dan bersedia menjadi perpanjangan tangan kami untuk melaporkan persoalan Tindak Pidana Korupsi ini ke KPK maupun ke Mabes Polri,”ucap SA via ponsel yang mengaku dirinya sedang berada di Bandar Lampung, Minggu (3/7/2022).

Untuk melangkah ke KPK dan Mabes Polri tersebut, lanjut SA, pihaknya mempersiapkan kelengkapan berkas dengan matang karena berdasarkan data yang ada, terdapat banyak oknum yang menikmati uang korupsi yang bersumber APBD Kabupaten Tulangbawang itu.

“Yang pertama tentunya kami meminta restu dari keluarga besar terlebih dahulu. Kemudian, melengkapi berkas sembari berkoordinasi dengan pihak yang kami percayakan untuk laporan nanti, tentunya data, fakta, dan bukti-bukti sebagaimana dibutuhkan sehingga laporan masuk ke KPK dan Mabes Polri sudah lengkap tidak ada kekurangan lagi, tinggal menunggu tindak lanjut untuk diproses secara hukum seperti yang diharapkan,”tutur SA.

SA menegaskan, berkas laporan kemungkinan akan dikirim pada tanggal 17 Juli 2022 nanti. Terlebih, ada berkas dugaan korupsi lainnya selain tahun 2018 itu.” Waktu pengiriman berkas pada tanggal 17 Juli itu. Sebab, dalam kasus korupsi ini terdapat sejumlah nama oknum petinggi lembaga, politisi, ASN dan Swasta. Sehingga, akan kami susun terlebih dahulu masing-masing oknum dan peran sertanya, baik pada tahun anggaran 2018 maupun tahun anggaran sebelumnya dan setelahnya,”ujarnya.

Terpisah, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Ansyori Wayka, SH., MH, juga turut menyoroti terkait mencuatnya kembali kasus korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Tulangbawang itu.

“Terkait statement Nurhadi bahwa ada pihak lain yang harus bertanggungjawab dengan dana reses DPRD Tahun 2018 kabupaten Tulangbawang pasca divonisnya yang bersangkutan dan rekannya, cukup menarik perhatian publik,”tegas Gindha via WhatsApp, Minggu (3/7/2022).

Namun, lanjut Gindha, atas statemen ini tentunya perlu disiasati karena Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang sepertinya dalam kesempatan ini tidak memerintahkan untuk diperiksa oleh jaksa atau kepolisian setempat.”Oleh karenanya, sebagai publik termasuk Nurhadi kita tidak bisa berharap banyak bahwa akan ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap hal ini,”cetusnya.

Gindha menegaskan bahwa, yang paling rasional adalah membawa data-data tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan penyelidikan terkait dugaan terputusnya mata rantai peristiwa hukum dan pihak-pihak yang idealnya bertanggungjawab.

“Tentunya dengan melampirkan putusan yang berisi fakta persidangan, jika benar yang di katakan oleh Nurhadi bahwa ada pihak lain dan ini muncul di putusan, maka KPK tentunya akan melakukan supervisi terhadap lembaga yang pernah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud,”saran Gindha Ansyori Wayka.

Sebelumnya, Sekjen DPP SKPPHI Megy Aidillova, S.T mendampingi Ketua Umum DPP SKPPHI Ryanto Sirait, SH, MH menyatakan bahwa, dibongkarnya kembali kasus yang telah menyeret 3 (Tiga) orang pejabat Sekretariat DPRD Tulangbawang ke dalam sel tahanan karena didakwa merugikan negara sebesar Rp 3,7 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2018-2019 itu sedianya menjadi acuan APH di daerah Provinsi Lampung untuk membongkar lebih luas lagi praktik memperkaya diri sendiri di lingkungan Pemkab Tulangbawang.

Menurut Meggy, dalam vonis bersalah ketiga oknum pejabat tersebut karena adanya kegiatan yang anggarannya terserap namun tidak ada kegiatan atau fiktif yaitu reses tahap III, dan peningkatan infrastruktur daerah, kegiatan perencanaan dan konsultasi penataan keuangan dan pelaporan, serta kegiatan pelayanan administrasi perkantoran pada 2018.

Kemudian, sambung dia, ditambah kegiatan fiktif lain sesuai dengan yang tertera dalam dakwaan yaitu sosialisasi rancangan perda, kegiatan peningkatan kualitas kinerja badan kehormatan, kegiatan peningkatan kualitas kinerja BP2D, kegiatan evaluasi dan kajian perda pada 2019.

“Berkaca dari kegiatan-kegiatan rutin anggota Dewan yang ternyata fiktif tersebut, apa mungkin hanya mereka bertiga itu saja pelakunya? Kemudian, tindakan korup seperti itu apakah hanya terjadi pada dua tahun (2018-2019) itu saja?, Lalu bagaimana mana prosesnya uang negara bisa dengan mudah dicairkan, dan sejauhmana keterlibatan pejabat keuangan disana,” ungkapnya dengan nada heran.

Ia menuturkan bahwa, pada saat proses hukum yang dilakukan oleh Polda Lampung kala itu semestinya penyidik membuka semua yang terlibat tanpa ada pandang bulu.” Penyidikan kasus Korupsi di kepolisian jangan tebang pilih. Dari awal kasus ini di sidik, seharusnya penyidik membongkar semua yang terlibat sehingga rasa keadilan ketiga terdakwa ini bisa terpenuhi. Sehingga tidak ada lagi yang tiba-tiba muncul dengan persoalan yang sama,”cetus pria berdarah Minang ini.

Melihat hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : SR-797 / PW08 / 5 / 2020 pada 18 Juni 2020 atas Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018-2019, kerugian negara mencapai sebesar Rp 3,7 miliar itu dirinya menyarankan agar pihak keluarga Nurhadi membawa permasalahan ini ke gedung merah putih (KPK) atau ke Mabes Polri.

“Dengan dilakukannya pelaporan oleh pihak keluarga yang belum menerima, nantinya diharapkan adanya pengembangan, kami juga akan mengawal dan mendorong Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus itu agar melakukan pemeriksaan pada unsur Pimpinan Eksekutif dan Legislatif. Silahkan ke Jakarta, bawa tanda bukti penyerahan dana, rekaman audio maupun visual maupun dokumen lainnya,” saran Meggy.

Lebih dalam, Meggy mengungkapkan Jajaran SKPPHI sangat mendukung apabila keluarga Nurhadi dapat segera membawa berkas sebagaimana disampaikannya tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, bahkan pihaknya pun berkenan bila mana kantornya akan dijadikan tempat dalam pembahasan serta penyusunan dokumen laporan kepada lembaga anti rasuah KPK atau Mabes Polri untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan.

“Menyimak keterangan Nurhadi ini, maka bisa disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan daerah di Sekretariat DPRD Tulangbawang setiap tahun anggaran memungkinkan terjadinya praktik yang sama seperti tahun 2018-2019 itu.” Bisa jadi Nurhadi juga menyimpan dokumen tahun-tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, kami sangat mendukung keluarga Nurhadi membawa berkas yang ada ke Jakarta melaporkannya ke KPK,”tukasnya. (Andi Irawan/Tim ).

Author: 
    author

    Related Post