BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 dan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Selasa (26/04/2022)
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam kesempatan tersebut menegaskan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2022 di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada hari ini. Dengan harapan kegiatan ini dapat menyatukan langkah dalam upaya
mewujudkan clean dan good governance dan
menjadi media fasilitasi yang mampu
memberikan masukan penting terkait desain aksi Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Lampung.
Untuk menjaga sinergi pencegahan
korupsi, Kata Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung, telah melaksanakan berbagai aktifitas yang bekerjasama dengan berbagai pihak antara
lain:
1) Penguatan komitmen Kepala Daerah
dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
2) Pembentukan Unit Pengaduan
Masyarakat/ whistle blowing system
(WBS) dan Unit Pengendali Gratifikasi
yang bekerjasama dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi
3) Pelaksanaan Monitoring Center for
Prevention (MCP) dan aksi
pencegahan Korupsi melalui strategi
nasional pencegahan korupsi
(STRANAS PK);
4) Implementasi Sistem Pengelolaan
Pelayanan Publik Layanan Online
Pengaduan Masyarakat (SPAN LAPOR)
Bersama KEMENPAN RB;
5) Pelaporan e-LHKPN bagi
Penyelenggara Negara dan Wajib
Lapor Aparatur Sipil Negara di Provinsi
Lampung
6) Penguatan Sistem Pengendalian
Internal Pemerintah (SPIP)
7) Pembentukan Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI)
Bersama Polda Lampung dan
Kejaksaan Tinggi Lampung.
8) Joint Audit Bersama BPKP pada
beberapa perangkat daerah di Provinsi
Lampung dalam rangka pengawasan
pelaksanaan penanganan Covid-19.
“Korupsi adalah
merupakan kejahatan luar biasa (Extra
Ordinary Crime) yang harus di cegah dan
diberantas, ” Kata Gubernur.
Upaya Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi tidak hanya cukup
dalam penindakan namun juga harus
diberikan berbagai edukasi dan komunikasi
terkait tata Kelola dan Integritas yang
merupakan pondasi luar biasa penting bagi
kemajuan suatu wilayah/bangsa.
Masih kata Gubernur Arinal, Untuk membangun sistem pencegahan
Korupsi, sejak tahun 2017 sampai dengan
hari ini Tim Koordinasi dan Supervisi KPK-RI
telah membangun koordinasi, Supervisi dan
Pencegahan Korupsi secara Terintegrasi
disektor-sektor strategis di lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung dan
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
Melalui Tim Korsup KPK-RI yang
mendampingi Pemerintah Daerah Se-Provinsi
Lampung dengan Kegiatan Monitoring centre
for Prevention (MCP) yang
mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi
melalui rencana aksi yang terukur.
“Capaian
Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung
Tahun 2021 senilai 91,79 %, yakni masuk dalam zona hijau, atau diatas 75%,” Ujar Gubernur.
Gubernur Arinal Menambahkan, Selain Kegiatan pendampingan
Monitoring Centre for Prevention (MCP), TIM
KPK juga telah berupaya melakukan
pencegahan Korupsi melalui pelaksanaan
Survei Penilaian Integritas (SPI).
Untuk Pemerintah Provinsi Lampung,
Nilai Survei Penilaian Integritas pada tahun
2021 sebesar 68,31% yang diharapkan
kedepannya nilai Survei Penilaian Integritas di
Provinsi Lampung meningkat seiring dengan
nilai capaian aksi pencegahan korupsi sebesar 91,79%.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan
terimakasih bahwa Program pencegahan
pemberantasan korupsi yang diinisiasi dan
difasilitasi oleh KPK selama ini sangat
membantu Pemerintah Daerah Provinsi
Lampung dan Pemda Kabupaten/Kota
Provinsi Lampung dalam menciptakan
Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, ” Kata Gubernur
“Saya yakin dan percaya, bahwa aksi
pencegahan korupsi akan berjalan dengan
Optimal manakala kita semua secara
bersama-sama, saling bahu-membahu, dan
berkomitmen dalam mendukung dan
melaksanakan berbagai program pencegahan
tersebut sesuai bidang tugas dan tanggung
jawab masing-masing., ” Kata Gubernur.
Sementara Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan Mewakili Ketua KPK Ketua KPK RI Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si, memaparkan tentang tugas dan fungsi KPK sesuai dangan Undang-undang No.19 tahun 2019 tentang tugas dan fungsi KPK yang meliputi : Pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, eksekusi.
“Strategi Pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan, yakni pendidikan masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan dan penindakan, ” Kata Yudhiawan.
“Indeks MCP tinggi belum tentu bebas dari tindak pidana korupsi. Apalagi Indeks MCP rendah. Yang terpenting adalah tanamkan nilai integritas di seluruh jajaran Pemda, Berdayakan inspektorat secara maksimal. Pastikan kecukupan sumber daya yang diperlukan demi optimalnya upaya pengawasan oleh APIP,” tegasnya
Selain itu Yudhiawan menambahkan, Amankan aset daerah. Pastikan tidak ada Aset Daerah yang hilang / dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Persepat upaya sertifikasi Aset Daerah dan penyelesaian aset bermasalah
Juga optimalkan pendapatan pajak daerah melalui inovasi tanpa henti, optimalisasi penggunaan alat rekam pajak, pemanfaatan aset yang memiliki potensi Pendapatan dan Penguatan Kapasitas SDM terkait.
“KPK mengapresiasi pelaporan LHKPN Pemda Provinsi Lampung yang sudah mencapai 100% dan MCP Pemerintah Provinsi Lampung
Tahun 2021 senilai 91,79 %, diatas rata-rata Nasional, dan masuk dalam zona hijau atau diatas 75%, ” Kata dia.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi oleh Gubernur Lampung dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung
Pada kegiatan tersebut juga disampaikan materi tentang Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si., dan Peran BPKP Dalam Mewujudkan Pemerintah Daerah Yang Profesional dan Bebas dari Korupsi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan
Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono, S.E., M.Ak.
Selain itu juga disampaikan materi tentang Pendidikan Anti Korupsi Oleh Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana yang menjelaskan bahwa dengan dibuatnya peraturan kepala daerah tentang pendidikan anti korupsi dan ditandatanganinya deklarasi anti korupsi oleh semua kepala daerah, Gubernur dan Bupati/walikota se-Provinsi Lampung, kita tinggal implementasikan Pendidikan anti korupsi ini disekolah-sekolah.
“Dengan dilaksanakannya hal tersebut Wawan Wardiana menyampaikan bahwa KPK menetapkan Provinsi Lampung sebagai Daerah Percontohan Pendidikan Anti Korupsi bagi daerah lainnya di Indonesia, ” Tegasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan, Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. Deputi Bidang Pengawasan
Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono, S.E., M.Ak. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Herry Muryanto, Anggota Forkopimda Provinsi Lampung
, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto
, Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Drs. H. Karwito, M.M, (Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik Provinsi Lampung)