Bandar Lampung,Sidakpost.
Terkait Viralnya Vidio Parodi pelecehan lagu Ciptaan Andhika Mahesa Kangen Band, oleh penyanyi cover Tri Suaka dan Zinidin Zidan nampaknya bakal berbuntut panjang jika keduanya tidak segera melakukan permohonan maaf secara terbuka.
Pengacara Andhika Kangen Band Mario Andreansyah, SH.,MH., CM.,dan Wayan Saka, SH.,MH., selaku kuasa hukum akan menempuh langkah hukum jika tidak mengindahkan peringatannya.
Sebelumnya Netizen di seluruh tanah air juga telah mengecam tindakan keduanya. Mereka menuding keduanya tidak tahu cara menghargai senior.
Berikut peringatan yang dilayangkan Pengacara Andhika Kangen Band :
” Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan, terkait beredarnya video dua orang Selebgram yaitu Sdr. TAS atau dikenal dg TS dan Sdr. ZZ.
Dimana dalam video tersebut terlihat jelas bahwa Sdr. TS dan Sdr. ZZ sedang menyanyikan/mengcover lagu milik Klien Kami yang berjudul “Penantian yang tertunda” sambil tertawa-tertawa dan menunjukan gestur tubuh yang melecehkan Klien dan lagu milik Klien Kami,” Ujar Mario Andreansyah ,SH .,MH.,CM kepada Awak Media Sabtu (24/4/2022).
“Bahwa Atas hal tersebut tegas kami sampaikan Klien Kami sangat keberatan karna lagu dari KANGEN BAND dibuat membutuhkan effort yang tinggi, mengeluarkan waktu, tenaga dan biaya yang besar, namun dijadikan lelucon, diolok-olok dan dilecehkan oleh Sdr. TS dan ZZ.
Sehingga Klien Kami merasa sangat dirugikan baik materiil maupun immaterill atas perbuatan dari Sdr. TS dan Sdr. ZZ tersebut. Selain dari itu, perbuatan Sdr. TS dan Sdr. ZZ tersebut juga sangat mengganggu dan mengusik ketenangan dalam aktivitas Klien Kami yang saat ini sedang berkarya, mengerjakan lagu Cinta Sampai Mati II.,” Ungkap Wayan SaKa,SH.,MH menyambung pembicaraan rekannya Mario Andreansyah,SH.,MH.,CM .
“Perlu Kami sampaikan bahwa sebelum anda dikenal oleh masyarakat dengan mengcover-cover lagu milik orang lain, Klien Kami ANDIKA serta KANGEN BAND jauh lebih dulu terkenal dan karya-karya atau lagu-lagu KANGEN BAND pun sangat berkualitas dan sangat populer dimasyarakat Indonesia.
Bagaimana perasaan Anda jika lagu milik Anda sendiri diperlakukan hal yang sama seperti ini,, tentu Anda tidak mau kan.. maka dari itu hormatilah karya-karya cipta orang lain, apalagi dari Karya Cipta orang lainlah anda bisa dikenal masyarakat seperti sekarang ini.,” Kata Wayan SaKa,.SH.,MH.
Di tambahkan Mario Andreansyah,SH.,MH ,” Jadi kami ingatkan kepada Sdr. TS dan Sdr. ZZ, agar dalam waktu 3×24 jam untuk bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh Klien Kami tersebut, serta Sdr. TS dan Sdr. ZZ harus meminta maaf kepada Klien Kami Andika serta KANGEN BAND secara terbuka untuk umum yakni pada stasiun TV Nasional dan Media cetak maupun Online selama 3 hari berturut-turut.
Untuk penutup kami sampaikan bahwa untuk seluruh musisi tanah air tanpa terkecuali, agar saling menghormati, saling menghargai karya-karya milik sesama musisi, dan jangan dijadikan mainan, lelucon apalagi dilecehkan, karna belum tentu kita bisa membuat karya yang lebih baik,” Pungkasnya.***(Andi Irawan jaya)***