Branti Sidakpost: Otoritas Bandara Radin Inten II memperketat powerbank masuk pesawat. Langkah ini terkait beberapa insiden powerbank terbakar di kabin pesawat.
Menurut Kepala Bandara Radin Inten II, Asep Kosasih Samapta, powerbank yang bisa dibawa bebas ke kabin berkapasitas di bawah 27.000 mAh dengan voltase 3.6V–3.85V. Kapasitas 100Wh jika dikonversi dalam mAh (biasa tertulis dalam kemasan powerbank) adalah sebesar 27.000mAh.
“Powerbank berkapasitas 100Wh-160Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan. Sedangkan powerbank berkapasitas lebih dari 160Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan,” kata Asep Kosasih, di Natar, Lampung Selatan, Kamis (1/3/2018).
Terkait pengetatan itu, pihaknya akan merazia semua powerbank di security check dan akan menahan powerbank yang melebihi ketentuan. “Sejauh ini, benda berbahaya yang sering disita adalah senjata tajam dan korek api,” kata Asep.
Dia menambahkan personil keamanan penerbangan harus melakukan pengawasan terkait barang berbahaya yang dibolehkan (permitted dangerous goods) atau tidak diperbolehkan (not permitted dangerous goods) di kabin pesawat sesuai aturan keamanan penerbangan internasional dan nasional. “Semua barang berbahaya yang tidak boleh masuk kabin pesawat harus ditolak sejak pemeriksaan penumpang dan bagasi kabinnya di bandara,” kata Asep.
Asep mengatakan insiden terakhir saat powerbank milik WNA China terbakar saat terbang menuju Bandara Ende Nusa Tenggara Timur. Akibatnya, penumpang pesawat Wings Air itu sekarag mendekam di Lapas Ende. Seperti dilansir lampungpro.
Aturan keamanan penerbangan dan dangerous good internasional, kata Asep, merujuk Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan The 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA). Kemudian, aturan itu diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional@red