Sengketa Lahan 2 Warga Desa Sungai Cambai Menemukan Titik Terang Penyelesaian

424 views

Mesuji Sidak Post- Dengan Nigosiasi secara kekeluargaan sengketa Lahan di wilayah Desa Sungai Cambai tempat nya di sungai balak kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji provinsi Lampung pada Hari Senin (28/3/2022) telah selesai dengan baik pihak kesatu dan kedua telah menerima keputusan dengan legowo.

Negosiasi yang di kediaman Kades Desa Sungai Cambai bapak IBDAH, di hadiri Dari anggota Kapolres Mesuji Kanit Tipiter Ipda Dita Hidayatullah,SH dan 4 orang anggota nya juga Kepala Desa Sungai Cambai Ibadah, Tokoh Masyarakat aparatur Desa Sungai Cambai Juga keluarga Ibu Mulyati, juga Keluarga pak H,Dudi Iskandar, Negosiasi mengasilkan baik, menimbulkan penyelesaian- sengketa lahan tersebut.

Sebelum di ada kan pengukuran ulang hasil Negosiasi menghasilkn kesepakatan kedua pihak yang bersengketa secara tertulis,
yang di ketahui oleh beberapa elemen dari kades sungai cambai juga tokoh masyarakat, Yang tertuang di kesepakatan itu,di ukur ulang sesuai jumlah lahan yang di beli H,Jonasir Pada saat itu 24, Hektar, jika lebih maka H,Dudi Iskandar 48 thn Akan Memberikan Kepada ibu Mulyati.

Menurut yang di sampaikan H,Dudi Iskandar beliyau memilik lahan tersebut diwilayah Desa Sungai Cambai tepat nya di sungai balak , H,Dudi Iskandar Memiliki lahan tersebut Dapat Beli dari warga Desa Sungai Cambai,yang membeli orang tua saya,H,Jonnasir, Karna Berani membeli Lahan persawahan Tersebut,men- dasar kan surat keterangan kepemilikan SKT dari kepemilikan masing masing, yang jumlah nya 24,Htr semua nya ada surat sesuai nama masing masing yang tercantum dalam surat itu,kepunyaan pak piyan,kepunyaan pak piri kepunyaan pak Rob,/Seli,kepunyaan ibu Tama,

Masing masing ada surat SKT, Surat di sepakati itu masing ke,2 pihak Telang menanda tangani, Jadi jika lebih dari 24,Hektar pihak ke (1) sisanya  di serah kan kepada ibu Mulyati yang sebagai pihak kedua.

Setelah di cek kelapangan, sepupu ibu Mulyati,yang bernama Rimin saat kami komfirmasih , iya menyampaikan bahwa tempat ini dari tahun 79-96,tidak ada yang nanam atau beladang selain, pak piyan dan piri, juga orang tuanya nya Seli, pak Rob,

Ternyata setelah pengukuran kedua pihak yang menyasikan hanya ada 21,Hektar,jelas tanah ini kurang cuma ada,v21 Hektar dan pihak kedua ibu Mulyati terima hasil keputusan dengan legowo dan tidak akan menuntut lagi di ke mudian hari.

Hasil pengukuran diterima dengan lapang dada dari Mulyati dan H,Dudi,Iskandar, Setelah selesai penjelasan secara  kekeluargaan ibu Mulyati meminta imbal jasa selama beliyau menempati lahan tersebut dengan bersih sebagai tali kasi dari H,Dudi Iskandar, namun H,Dudi hanya menjawab untuk saat ini saya mengacu ke sepakatan karna tanah ini orang tua saya beli 24, Hektar ternyata ada 21, Hektar jadi kurang 3 Hektar, bukan saya tidak ngasi insauallah ada tapi saya sebagai pengurus akan saya sampaikan kepada orang tua saya,
Tapi saya tidak tau kapan waktu nya, dan saya tidak bisa ibu Mulyati menetap kan karna ini hanya kemanusiaan, H,Dudi Iskandar juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian Polres Mesuji dan juga kepala desa sungai cambai,Ibadah, juga tokoh masyarakat dan bibik Mulyati atas kesadaran nya,!tutup nya@Alex kutih,

Author: 
    author

    Related Post