Muscab DPC KWRI Tulang Bawang Segera Dilaksanakan

219 views

Tuba, sidakpost-Dalam rangka mengkonsolidasikan organisasi, meningkatan pemberdayaan dan mengefektifkan kepengurusan DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Tulang Bawang, sehingga DPD KWRI Provinsi Lampung mengeluarkan surat mandat untuk segera melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) DPC KWRI Tulang Bawang, Periode 2022-2025.

Ketua DPD KWRI Provinsi Lampung Munzir SE, telah mengeluarkan surat mandat dengan NO.002/SK/DPD/ KWRI/II/2022, dan telah menunjuk: 1. Wi Purwanto, 2. Redi Santowi, 3. Abrianto S.Sos, untuk segera melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) DPC KWRI Tulang Bawang Periode 2022 – 2025. Dan di serahkan langsung oleh Wakil Ketua 1 DPD KWRI Bustari Pulam Suaga, SH.

Dwi Purwanto, selaku penerima mandat dari DPD KWRI Provinsi Lampung mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.

“Alhamdulilah surat mandat sudah kami terima, untuk selanjutnya kami yang telah diberikan amanah untuk melaksanakan Muscab DPC KWRI Tulang Bawang akan segera menindaklanjuti mandat tersebut,” ujarnya.

Dilanjutkan pria yang akrab disapa Dwi, menambahkan, atas dikeluarkannya surat mandat dari DPD KWRI Provinsi Lampung, bahwasanya rekan-rekan menyambut baik dan siap mensukseskan pelaksanaan Muscab DPC KWRI Tulang Bawang.

“Mengenai waktu serta tempat akan diselenggarakannya Muscab akan segera kami informasikan, kemungkinan besar pelaksanaanya di Kota Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, mohon do’anya kepada semua yang mendukung, terimakasih,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD KWRI Provinsi Lampung, Munzir SE menyampaikan ucapan selamat kepada tiga orang yang telah mendapatkan mandat, dimana surat tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dan segera melakukan action.

“Segera lakukan Muscab secepatnya, dan semakin kuatkan marwah KWRI di Kabupaten Tulang Bawang, saya yakin marwah KWRI ditangan pemuda melenial akan berkembang dan memiliki warna yang berbeda, selamat dan tetap semangat selalu,” pesannya.

Author: 
    author

    Related Post