Ogan Ilir,Sidak Post – Ratusan hektar lahan tidur dan petak sawah yang terletak di sebelah Utara di wilayah salah satu desa di Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Di duga telah di jual secara ilegal oleh Pemdes setempat kepada investor dan perusahaan perkebunan sebesar Rp. 4,8 miliar lebih diduga tanpa diketahui oleh Pemkab Ogan Ilir (OI) atau Provinsi Sumsel.
Penjualan petak sawah milik desa dan milik perorangan tersebut diduga di makelari oknum kepala desa itu sendiri. diduga kuat oknum kepala Desa telah berkongkalingkong dengan PT. SES dan Investor dari kota Provinsi Sumsel. penjualan tahap pertama pada bulan mei maupun penjualan tahap ke dua Agustus dan September ini 2021.
Dari penelusuran kami dari tim media yang bertugas di Ogan Ilir kepada warga yang tidak sependapat dengan penjualan lahan tersebut penjualan tahap pertama kepada PT. Sumber Energi Surya (SES) perusahaan perkebunan seluas lebih kurang 200 hektar dengan nilai hampir 2 miliar. Uang hasil penjualan tersebut di terima sebanyak 320 kepala keluarga (KK) sebesar Rp. 5 juta per KK. menurut sumber, oknum kepala desa mendapat fee ratusan juta dari proses penjualan dari lahan tidur tersebut.
Selanjutnya oknum kepala desa diduga mempengaruhi warganya untuk menjual lagi lahan petak sawah yang tidak kelola alias lahan tidur kepada investor seluas perkirakan ratusan hektar. Masih dengan modus yang sama oknum kepala desa bersama kroninya bertindak sebagai makelar hasil penjualan di bagikan kepada masyarakat 160 KK, masing-masing warga mendapatkan 5 juta per KK .
“ya betul, saya di kasih 5 juta dan uang tersebut sudah kami terima tapi untuk jumlah luas tanah itu saya kurang tau pak, katanya warga kepada media ini.
Penjualan lahan tidur dan petak sawah ini yang dilakukan secara masif dan sistimatis oleh oknum kepala desa yang bertindak sebagai makelar dengan mempengaruhi warga untuk mengakui lahan miliknya untuk di jual agar di kemudian hari apabila terjadi pelanggaran hukum maka oknum kepala desa “berdali itu adalah hak warga yang menjualnya” , itu yang saya dengar dari warga lain pak, cerita warga.
Padahal fakta sebenarnya yang menjualnya tanah tersebut adalah oknum Kepala Desa itu sendiri bersama kroninya. Untuk mengamankan proses jual beli tersebut di duga kuat salah seorang anggota DPRD Ogan Ilir juga mendapat aliran dana penjualan lahan tidur dan petak sawah warga diwilayah yang desa di kecamatan lubuk keliat ini, tutur warga kepada media ini.
Masih menurut warga tersebut warga sebenarnya tidak rela tanah desa ataupun sawah petak lahan tidur tersebut di jual kepada investor maupun perusahaan karena itu tanah “Ulayat” yang telah turun temurun oleh nenek moyang kami”, keluhnya.
Namun karena prosesnya mungkin sengaja telah di atur oleh oknum kepala desa, kami hanya di suruh tanda tangani berita acara seolah-olah warga yang menjualnya dan hari itu juga warga menerima uang 5 juta (KK) jadi warga terima saja”, akuinya kepada media ini.
Tidak cukup di situ saja oknum Kepala desa di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dengan memalsukan tanda tangan warga yang telah menjual lahan tersebut untuk keperluan sertifikat kepada pembeli seperti di tuturkan salah seorang warga yang mengaku tidak pernah melakukan ataupun menanda tangani untuk sertifikat kepada siapapun.
“ya saya tidak pernah menanda tangani ataupun mengajukan berkas untuk pembuatan sertifikat atau surat lain,” ungkap warga yang mewanti-wanti untuk tidak menyebutkan namanya.
Sementara, Kepala Desa diwilayah Kecamatan Lubuk Keliat saat di konfirmasi via telpon seluler waktu lalu dari salah satu tim media kami terkait penjualan lahan tidur dan petak sawah tersebut, iya tegas membantah telah menjual lahan tersebut tetapi kalau warga yang jual memang benar”, dalinya kepada media ini.
Sementara itu Mirza Zainuri dari National Coruption Wacth Sibers saat di mintai tanggapanya terkait penjualan lahan mengatakan, secara masif dan sistimatis yang di komandoi oknum Kepala Desa “penjualan lahan tidur ataupun tanah Ulayat kepada perusahaan atau investor apapun itu bentuknya harus harus ada persetujuan dulu dari Gubernur dan Bupati”, terangnya di hubungi via whatshap.
“Penjualan lahan desa yang di duga syarat kolusi yang juga diduga melibatkan pejabat di Ogan Ilir, hal tersebut harus usut tuntas agar kasus seperti ini tidak ada pihak yang dirugikan serta tidak terulang lagi dikemudian,” jelasnya.
Proses menjual lahan desa untuk kepentingan pribadi apabila hal tersebut terbukti dan benar adanya ditemukan, maka jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Pasal 15 Permendagri 4/2007 menyebutkan
(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
(2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
(4) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur. Pungkas. (Tim F’c/Oi)