Ogan Ilir, Sidak Post – Kekurangan tabung gas elpiji 3 Kg saat penyerahan aset Bumdes Harapan Maju milik desa Kota Daro l, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel beberapa waktu lalu kembali menuai polemik bagi Pemerintah Desa. Pasalnya, hingga kini permasalahan tabung gas milik Bumdes belum juga tuntas.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua BPD Kota Daro l Ismail. Menurutnya, ada banyak kejanggalan yang ia temukan dalam pembukuan pengelolaan Bumdes. Ia menduga aset Bumdes Harapan Maju diselewengkan oleh Kades Abdul Halim.
“Di dalam Rincian Penggunaan Dana(RPD) tahun 2019, ada pembelian 600 buah tabung gas elpiji senilai Rp. 90 juta rupiah. Tapi di dalam buku Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Bumdes Harapan Maju tidak ada bukti nota atau kwitansi transaksi. Dan saat penyerahan aset dari pengurus lama kepada pengurus baru itu hanya ada 120 buah tabung” Ungkapnya di rumahnya, Minggu (24/10).
Masih katanya, tak hanya itu, Ismail juga menyebut bahwa ada ketidakcocokan antara nominal yang tertulis Rp. 45 juta dan yang terbilang Rp. 40 juta. Yang lebih fatal, kewitansi tersebut tidak disertai materai dan tercantum nama Kades Kota Daro l, Abdul Halim. Hal tersebut tidak sesuai dan bukan menjadi wewenangnya untuk itu.
“Atas banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di dalam Bumdes, kami akan segera melaporkan hal ini ke pemerintah kabupaten dan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait lainnya agar diusut tuntas”, tandasnya tegas.
Ditemui terpisah, Kades Kota Daro l Abdul Halim dengan didampingi Bendahara Bumdes Defikasari saat dikonfirmasi membantah semua tudingan tersebut. Dikatakan Abdul Halim bahwa terkait kwitansi pembayaran tabung gas elpiji tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
“Kwitansi itukan ada 2 lembar, lembar pertama Rp. 45 juta bukan Rp. 40 juta dan benar ada kesalahan penulisan di kwitansinya. Kami ada saksi yang mengetahui isinya benar dan hal itu hanya kesalahan penulisan. Kwitansi kedua, disertai materai dikarenakan sudah serah terima barangnya (pelunasan resmi)”, katanya saat ditemui di rumahnya, Minggu (24/10) sore.
Lanjutnya lagi, terkait tercantumnya nama dirinya di kwitansi tersebut lantaran atas persetujuan dari ketua Bumdes Harapan Maju karena pada saat itu dirinya baru saja dibentuk dan belum memahami betul mengenai seluk-beluknya. Dan langsung melimpahkan kewenangan tersebut kepada dirinya selaku Kades untuk melakukan pembayaran.
“Terkait informasi, ketua BPD mau melaporkan hal tersebut kami persilakan, itu haknya tetapi apabila hal tersebut tidak terbukti kami juga akan tuntut balik,” terang sang kades sampaikan ke media ini.
Sementara itu, Bendahara Bumdes Harapan Maju, Defikasari mengatakan bahwa pihaknya akan segera mencukupi sisa kekurangan tabung yang saat penyerahan aset Bumdes baru terkumpul 120 buah. Lalu disusul dengan penyerahan 180 buah sehingga jumlah yang kami serahkan ke Ketua Bumdes baru menjadi 300 buah tabung dari total keseluruhan yaitu 600 buah tabung.
Defikasari mengklarifikasi tuduhan ketua BPD terkait pembelian gas tersebut memakai nama Kades, memang benar pembelian gas tersebut memakai nama Kades, akan tetapi hanya itu lah sudah kami melimpahkan kewenangan kepada dirinya dan itu ada berita acara secara tertulis yang telah kami sepakati diatas materai,” terangnya membantah semua tuduhan-tuduhan dari ungkapan ketua BPD tersebut sampai melalui media ini.
“Dan untuk sisanya yang 300 buah tabung lagi itu ialah yang senilai total duit Rp. 45 juta rupiah yang belum ada materainya dikarenakan belum ada tabungnya dari agen tempat pembelian tabung gas yang bernama Ahmad Yani, tidak lain mantan anggota DPRD OI”, ujarnya.
Abdul Halim menambahkan, silakan mereka melaporkan hal ini. Kami siap untuk menunjukkan bukti-bukti pembelian tabung gas 600 buah yang menurut mereka janggal.
“Semua bukti pembayaran ada, untuk kuitansi yang katanya cacat hukum itu tidak benar, karena faktanya itu kuitansi DP yang sudah kami bayar dan belum siap barangnya jadi belum ditempelkan materainya. Kuitansi kedua sudah ada materai dan barangnya sudah diserahkan ke Ketua Bumdes baru. Silakan mereka membuat laporan, bila tidak terbukti, kami akan tuntut balik dan melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik”, pungkasnya. (F’c)