Bandarlampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo menyediakan lembaga advokasi bagi para guru untuk memberikan kenyamanan dan menjadi benteng pertahanan tenaga pendidik.
“Lembaga advokasi itu saya dirikan bersama teman-teman lawyer atau advokat yang ada di Provinsi Lampung dan Kabupaten Waykanan,” kata anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung itu, di Bandarlampung, Minggu.
Ia mengatakan di lembaga advokasi yang dibentuknya tersebut pihaknya bersedia untuk memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum kepada guru dan kepala sekolah secara gratis.
“Kami tidak melakukan pendampingan kepada guru yang melakukan tindakan asusila seperti pelecehan seksual terhadap murid, mencuri, terlibat narkoba, dan guru yang memang fakta dan bukti terlibat korupsi,” katanya.
Ia menyebutkan lembaga advokasi guru dibentuk semata-mata untuk memberikan sumbangsih dan rasa terima kasih kami kepada guru yang telah berjasa ikut mencerdaskan manusia yang ada di negeri ini.
“Beberapa hari lalu saya melakukan reses di Kabupaten Waykanan dan mendengarkan masukan dan keluhan para guru dan ternyata banyak dari tenaga pendidik di sana sering dilecehkan dan terintimidasi oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan media sehingga membuat mereka ragu untuk mengajar,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, lembaga advokasi ini didirikan guna menangani hal-hal yang tidak diingikan terjadi seperti itu, sehingga diharapkan ke depan para guru dapat terjamin kenyamanan mengajarnya tanpa ada intimidasi dari pihak mana pun.
“Mereka meminta DPRD mencarikan solusinya dan kita sampaikan kepada mereka bahwa saya menyediakan lembaga advokasi guru untuk para guru di Provinsi Lampung,” demikian Deni Ribowo.